Menuju konten utama

Tata Cara Upload Berkas di Aplikasi SIAKBA KPPS Pemilu 2024

Cek artikel berikut ini untuk melihat tata cara upload berkas di aplikasi SIAKBA KPPS Pemilu 2024. Calon anggota KPPS wajib mengunggah berkas ke SIAKBA.

Tata Cara Upload Berkas di Aplikasi SIAKBA KPPS Pemilu 2024
Pekerja membawa kardus berisi surat suara Pemilihan Umum 2024 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali yang telah dilipat di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (8/1/2024). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.

tirto.id - Sebagai salah satu syarat rekrutmen KPPS Pemilu 2024, calon anggota KPPS wajib mengunggah berkas ke aplikasi SIAKBA KPPS.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah salah satu badan ad-hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan memiliki susunan anggota yang berbeda dalam Pemilu 2024.

Peserta yang telah dinyatakan KPPS terpilih wajib untuk melanjutkan tahap selanjutnya mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.

SIAKBA adalah aplikasi yang digunakan oleh PU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN).

Melalui aplikasi SIAKBA, calon anggota KPPS dapat mengetahui informasi proses pendaftaran dari awal hingga akhir kelulusan proses rekrutmen.

Tata Cara Daftar Akun Siakba Pemilu 2024

Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar harus mendaftarkan diri pada laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA.

Berikut ini tata caranya:

1. Kunjungi laman https://siakba.kpu.go.id/;

2. Klik tombol login;

3. Akan tampil form login;

4. Bila belum membuat akun, silakan klik link "Buat Akun Di sini";

5. Lalu akan muncul form Register;

6. Lakukan pengisian data Form Register;

7. Informasi yang harus dimasukkan dalam Form Register adalah nama, email, NIK, dan password;

8. Kalau sudah diisi, ceklist CAPTCHA ( I'm not a robot ), lalu klik tombol Register;

9. Jika berhasil akan muncul pesan registrasi berhasil;

10. Silahkan cek email untuk aktivasi akun.

Cara Unggah Berkas KPPS di Aplikasi Siakba Pemilu 2024

Berikut ini langkah-langkah dalam unggah berkas KPPS di Aplikasi SIAKBA Pemilu 2024.

1. Akses laman https://siakba.kpu.go.id/ dan login menggunakan akun yang valid;

2. Cari menu unggah berkas. Anda akan diminta untuk mengunggah berkas pendaftaran KPPS berupa:

  • Surat Pendaftaran (Hasil download dari SIAKBA) PDF
  • KTP Elektronik JPG
  • Pas foto ukuran 4 x 6 JPG
  • Daftar Riwayat Hidup (Hasil download dari SIAKBA) PDF
  • Ijazah Terakhir JPG
  • Surat Pernyataan (Hasil download dari SIAKBA) PDF
  • Surat Keterangan Sehat PDF
3. Unggah berkas yang sudah disiapkan berdasarkan menu yang tersedia pada tampilan;

4. Jika sudah unggah dokumen, klik tombol Simpan lalu akan tampil informasi berhasil upload;

5. Berikutnya pilih tombol Lanjutkan;

6. Berikutnya masuk ke halaman Ringkasan Data;

7. Checklist bagian Saya telah membaca dan menyetujui Syarat dan ketentuan di atas, lalu klik tombol Kirim.

8. Setelah pengiriman data lamaran berhasil dilakukan, tunggu beberapa saat sampai Panitia Pendaftaran memeriksa kelengkapan dokumen.

9. Bila sudah dipastikan sesuai dan lengkap akan muncul notifikasi pada email pelamar;

10. Cek email untuk memastikan berkas dokumen sudah diterima;

11. Setelah menerima email konfirmasi, maka status lamaran di Dashboard SIAKBA menjadi Pendaftaran Diterima;

12. Cetak Bukti Pendaftaran dengan cara pilih tombol aksi lalu klik link "Cetak Bukti Pendaftaran".

Baca juga artikel terkait KPPS PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Politik
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra