tirto.id - Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemerintah akan menggunakan aplikasi SIAKBA. Lalu Apa Itu SIAKBA Pemilu 2024 dan Bagaimana Cara Daftar Akunnya?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah meluncurkan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu.
Aplikasi SIAKBA digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN).
Aplikasi ini dapat digunakan untuk registrasi pendaftaran anggota KPU. Tidak hanya itu, melalui SIAKBA, pelamar juga dapat mengetahui informasi proses pendaftaran dari awal hingga akhir kelulusan.
Apa Itu SIAKBA KPPS Pemilu 2024?
SIAKBA KPPS digunakan untuk pendaftaran mandiri bagi calon anggota PPK dan PPS. SIAKBA sendiri dapat dioperasikan oleh pengguna yang telah terdaftar dalam sistem dan dapat juga bagi yang tidak terdaftar secara terbatas.
Pada Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) sebelumnya, pendaftaran badan adhoc dilakukan secara manual. Proses pendaftaran masih dilakukan secara tatap muka, datang ke titik pendaftaran baru dilayani. Kali ini pendaftaran badan adhoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini akan dilakukan secara online dengan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Meski begitu kantor KPU/KIP kabupaten atau kota tetap melayani pendaftar yang datang langsung untuk mendaftar.
KPU mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi salah satu program prioritas dalam menyiapkan database penyelenggara. Selain itu, KPU berharap penggunaan aplikasi SIAKBA dapat lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.
Tata Cara Daftar Akun Siakba Pemilu 2024
Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar harus mendaftarkan diri pada laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA.
Berikut ini melansir buku Panduan Penggunaan Aplikasi SIAKBA yang dirilis oleh KPU Kabutaen Karawang:
- Kunjungi laman https://siakba.kpu.go.id/;
- Klik tombol login;
- Akan tampil form login;
- Bila belum membuat akun, silakan klik link "Buat Akun Di sini";
- Lalu akan muncul form Register;
- Lakukan pengisian data Form Register;
- Informasi yang harus dimasukkan dalam Form Register adalah nama, email, NIK, dan password;
- Kalau sudah diisi, ceklist CAPTCHA ( I’m not a robot ), lalu klik tombol Register;
- Jika berhasil akan muncul pesan registrasi berhasil;
- Silahkan cek email untuk aktivasi akun.
Cara Memasukkan Lamaran Lewat Siakba Pemilu 2024
Masih merujuk buku Panduan Penggunaan Aplikasi SIAKBA yang dirilis oleh KPU Kabupaten Karawang, setelah memiliki akun, pengguna dapat memasukkan lamaran lewat aplikasi Siakba dengan cara berikut ini:
1. Login akun dengan memasukkan email dan password yang telah dibuat;
2. Setelah berhasil login akan masuk ke Dashboard;
3. Lengkapi identitas anda;
4. Jika identitas sudah dilengkapi, klik tombol Simpan;
5. Berikutnya akan muncul halaman Daftar Lamaran;
6. Karena lamaran masih 0, klik pilih link mendaftar di sini;
7. Pilih Badan Adhoc lalu akan muncul pilihan posisi, tinggal dipilih apakah akan mendaftar sebagai PPK atau PPS;
8. Kemudian, klik tombol Pilih lalu akan lanjut ke tahap kelengkapan pengisian Form Pendaftaran;
9. Isi semua form khususnya yang bertanda bintang merah;
10. Lalu klik tombol Simpan Dan Lanjutkan;
11. Berikutnya akan tampil Form Upload dokumen;
12. Pengguna dapat download file Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Pernyataan (link download ada di bawah input form);
13. Kemudian print, tanda tangani lalu Scan;
14. Upload tujuh dokumen persyaratan yang sudah disiapkan. Masing-masing file berukuran maksimal 1 MB dengan format yang terlah ditentukan, meliputi:
- Surat Pendaftaran (Hasil download dari SIAKBA) PDF
- KTP Elektronik JPG
- Pas foto ukuran 4 x 6 JPG
- Daftar Riwayat Hidup (Hasil download dari SIAKBA) PDF
- Ijazah Terakhir JPG
- Surat Pernyataan (Hasil download dari SIAKBA) PDF
- Surat Keterangan Sehat PDF
16. Berikutnya pilih tombol Lanjutkan;
17. Berikutnya masuk ke halaman Ringkasan Data;
18. Checklist bagian Saya telah membaca dan meyetujui Syarat dan ketentuan di atas, lalu klik tombol Kirim.
19. Setelah pengiriman data lamaran berhasil dilakukan, tunggu beberapa saat sampai Panitia Pendaftaran memeriksa kelengkapan dokumen.
20. Bila sudah dipastikan sesuai dan lengkap akan muncul notifikasi pada email pelamar;
21. Cek email untuk memastikan berkas dokumen sudah diterima;
22. Setelah menerima email konfirmasi, maka status lamaran di Dashboard SIAKBA menjadi Pendaftaran Diterima;
23. Cetak Bukti Pendaftaran dengan cara pilih tombol aksi lalu klik link "Cetak Bukti Pendaftaran".
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Balqis Fallahnda & Iswara N Raditya