tirto.id - Anggota KPPS Pemilu 2024 yang sudah terdaftar BPJS dan JKN wajib melakukan skrining kesehatan. Lalu, bagaimana tata caranya?
Skrining riwayat kesehatan merupakan salah satu cara mengetahui anggota KPPS yang akan bertugas pada Pemilu 2024 tetap sehat secara jasmani.
Sehingga penting bagi anggota KPPS Pemilu 2024 untuk mengisi sesuai skrining kesehatan dengan kondisi sebenar-benarnya. Agar hasilnya dapat akurat dan sesuai kenyataan.
Jika hasil dari skrining riwayat kesehatan berisiko, petugas penyelenggara Pemilu tersebut disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar.
Sedangkan jika hasilnya tidak berisiko disarankan untuk tetap menjaga pola hidup sehatnya. Dari hasil skrining riwayat kesehatan akan terdapat hasil yaitu berisiko dan tidak berisiko yang dapat menjadi rujukan anggota KPPS Pemilu 2024.
Selain itu tindak lanjut hasil skrining riwayat kesehatan dapat dimanfaatkan untuk memastikan setiap petugas Pemilu dan Pilkada telah memiliki kepesertaan JKN.
Jika pada saat skrining riwayat kesehatan terdapat petugas Pemilu dan Pilkada yang belum memiliki kepesertaan JKN, maka dapat segera melakukan pendaftaran peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Tata Cara Mengisi Skrining Riwayat Kesehatan KPPS Pemilu 2024
Dalam mengisi skrining riwayat kesehatan KPPS Pemilu 2024, sebelum mengisi di website resmi BPJS. Anda diwajibkan untuk mempersiapkan sejumlah identitas berikut ini:
- Nomor KTP atau nomor kartu BPJS
- Nomor HP yang bersangkutan
- Nama keluarga yang bisa dihubungi
- Nomor HP keluarga yang bisa dihubungi
- Mengakses laman https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining/index.html
- Masukkan NIK/Nomor BPJS, kemudian isi tempat tanggal lahir dan captcha
- Lalu, klik "Cari Peserta"
- Kemudian isi data diri
- Setelah itu akan muncul sejumlah pertanyaan, jawablah sesuai kondisi kesehatan Anda
- Selesai
Ketentuan Jaminan Kesehatan Anggota KPPS Pemilu 2024
Adanya ketentuan jaminan kesehatan untuk anggota KPPS Pemilu 2024 diatur dalam surat edaran bersama tentang pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sehingga bagi petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah. Wajib mempunyai jaminan kesehatan.
Dilansir dari laporan Antara News, bahwa BPJS Kesehatan cabang Gorontalo memastikan jaminan kesehatan bagi seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada pemilihan umum.
Menurut Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Gorontalo Diane Kaunang di Gorontalo, pihaknya melakukan kegiatan skrining kesehatan kepada seluruh petugas KPPS Kabupaten Gorontalo.
Ia menjelaskan, skrining riwayat kesehatan dapat dimanfaatkan oleh petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada untuk mengetahui risiko riwayat kesehatan diri sendiri.
"Skrining riwayat kesehatan merupakan aplikasi asesmen secara mandiri yang dapat dimanfaatkan oleh setiap peserta JKN, yang bertujuan untuk mengetahui resiko dan riwayat kesehatan seseorang," kata Diane.