Menuju konten utama

Siapa yang Melantik Anggota KPPS Pemilu 2024 & Kapan Jadwalnya?

Simak penjelasan soal pelantikan anggota KPPS Pemilu 2024, masa kerja, hingga jadwal pelantikannya.

Siapa yang Melantik Anggota KPPS Pemilu 2024 & Kapan Jadwalnya?
Pekerja melipat surat suara Pemilu 2024 di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (4/1/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

tirto.id - Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dilakukan sebentar lagi. KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tugasnya melakukan pemungutan suara di TPS pada hari pemilihan.

Proses pemilihan anggota KPPS melibatkan beberapa tahapan, seperti pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil seleksi, dan tanggapan masyarakat.

Lowongan untuk menjadi anggota KPPS diumumkan pada tanggal 11 Desember 2023, dan pendaftaran dilakukan hingga tanggal 20 Desember 2023.

Seleksi calon anggota KPPS dilakukan melalui penelitian administrasi dan melibatkan partisipasi masyarakat dan pengumuman hasil seleksi KPPS Pemilu 2024 telah dilakukan pada tanggal 29-30 Desember 2023.

Penetapan dan Pelantikan KPPS Pemilu 2024

Hasil seleksi KPPS telah diumumkan pada tanggal 29-30 Desember 2023, terdapat tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan KPPS yakni penetapan dan pelantikan anggota KPPS.

Penetapan anggota KPPS dilakukan pada 24 Januari 2024, diikuti oleh pelantikan anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024.

Masa kerja KPPS sendiri berlangsung dari tanggal 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.

Dengan demikian, penetapan dan pelantikan menjadi tahap akhir seleksi KPPS setelah proses pendaftaran, seleksi, dan pengumuman hasil seleksi telah dilakukan.

Anggota KPPS kemudian akan melaksanakan pemungutan suara dan mengawasi proses pemilu di TPS pada 8 Februari 2024.

Siapa yang Melantik Anggota KPPS Pemilu 2024?

Mengutip dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023, pelantikan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab atas pembentukan KPPS.

Dalam hal ini, pelantikan calon anggota KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.

Proses pelantikan tersebut dapat dilakukan secara luring (offline) dan jika ada kondisi yang tidak memungkinkan untuk pelaksanaan secara langsung, maka dapat dilakukan secara daring (online).

Masa Kerja KPPS Pemilu 2024

Dilansir dari Antara, masa kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 berlangsung selama satu bulan, dimulai dari tanggal 25 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 25 Februari 2024.

Selama periode tersebut, KPPS bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemungutan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait KPPS PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Politik
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra