tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang rangkaian jadwal pendaftaran dan seleksi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang transparan, mencakup tahapan administrasi hingga pengumuman hasil.
Proses pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan di mana calon petugas KPPS mendaftar pada periode 11-20 Desember 2023.
Selanjutnya, rangkaian tahapan seleksi berlanjut proses penelitian administrasi yang berlangsung mulai 11 hingga 22 Desember 2023.
Pada tahap tersebut, PPS melakukan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan dan verifikasi data calon anggota KPPS.
Semua tahapan tersebut akan diakhiri dengan pelantikan anggota KPPS yang dilaksanakan pada 25 januari 2024.
Jadwal Pengumuman Kelulusan Petugas KPPS dan Cara Ceknya
Pengumuman kelulusan hasil penelitian administrasi untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 telah dijadwalkan pada tanggal 23-25 Desember 2023.
Informasi mengenai kelulusan ini akan disampaikan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap wilayah guna memberikan kejelasan terhadap calon anggota KPPS yang berhasil melalui tahapan administrasi.
Sementara itu, pengumuman hasil seleksi akhir anggota KPPS akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 29-30 Desember 2023.
Proses pengumuman ini sendiri mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa hasil seleksi calon anggota KPPS diumumkan berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi.
Pengumuman hasil seleksi akan disiarkan pada tempat publik yang dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini bisa menggunakan papan pengumuman atau media informasi lainnya di lingkungan sekitar.
Pengumuman yang memanfaatkan sarana media informasi tersebut akan memberikan keterbukaan dan aksesibilitas yang lebih luas kepada masyarakat.
Pemberitahuan melalui media ini dapat mencakup penggunaan online dan offline untuk memastikan seluruh masyarakat dapat memperoleh informasi tersebut.
Berapa Gaji Petugas KPPS?
Pada Pemilihan Umum 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapat perhatian khusus sebagai garda terdepan dalam menjamin kelancaran dan keberlanjutan proses demokrasi.
Oleh karenanya, untuk mewujudkan keterlibatan aktif dari masyarakat, KPPS mendapatkan gaji yang mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.
Para petugas KPPS Pemilu 2024 kali ini akan menerima penghargaan sebesar Rp1.200.000 per bulan untuk Ketua KPPS dan Rp1.100.000 per bulan untuk anggota KPPS.
Peningkatan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi yang setimpal bagi para petugas yang secara tulus dan jujur melaksanakan tugasnya dalam mengawal proses demokrasi di Indonesia.
Dengan demikian, gaji yang diberikan kepada petugas KPPS bukan hanya sebagai bentuk penghargaan finansial semata, namun juga sebagai pengakuan atas peran penting mereka dalam menjaga integritas dan keberlangsungan Pemilihan Umum.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra