Menuju konten utama

Apa Saja Tahapan Pembentukan KPPS Pemilu 2024?

Berikut ini tahapan pembentukan KPPS Pemilu 2024 dari mulai seleksi hingga penetapan. Simak juga detail penjelasan setiap tahapnya.

Apa Saja Tahapan Pembentukan KPPS Pemilu 2024?
Petugas memverifikasi identitas warga yang menggunakan KTP sebelum menyalurkan suaranya di TPS 08, Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (9/12/2020). Komisi Pemilhan Umum (KPU) setempat menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu kali ini akan mencapai 75 persen dari 250.635 orang pemilih yang terdaftar sebagai pemilih tetap di Kota Palu. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

tirto.id - Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berlangsung sejak 11 Desember 2023 sampai 20 Desember 2023.

Para peserta juga telah menjalani penelitian administrasi yang telah berlangsung mulai tanggal 11-22 Desember 2023.

Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa yang berwenang untuk membentuk KPPS. Mereka menyeleksi kandidat calon anggota KPPS yang memenuhi syarat.

Selanjutnya, PPS akan menetapkan 7 orang calon anggota KPPS pada peringkat paling atas untuk diangkat sebagai anggota KPPS.

Tidak hanya itu, PPS juga perlu mempersiapkan calon pengganti anggota KPPS dengan jumlah paling banyak 7 orang.

Berikut penjelasan selengkapnya terkait bagaimana pembentukkan KPPS hingga penetapan KPPS Pemilu 2024.

Tahap Pembentukan KPPS

a. Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

b. Dalam pembentukan calon anggota KPPS, PPS melakukan tahapan kegiatan seleksi meliputi:

  1. pengumuman pendaftaran
  2. penerimaan pendaftaran
  3. penelitian administrasi
  4. pengumuman hasil penelitian administrasi
  5. tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
  6. pengumuman hasil seleksi
  7. penetapan anggota KPPS.

Uraian kegiatan dalam pembentukan anggota KPPS sebagai berikut:

1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pada tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, PPS:

  1. mengumumkan pendaftaran paling lama 5 (lima) hari
  2. mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat

2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pada tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, PPS

  1. menerima pendaftaran calon anggota KPPS sejak pengumuman pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran
  2. menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota KPPS secara fisik
  3. membuat tanda terima

3. Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS

  1. melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS dengan meneliti kelengkapan dokumen sejak penerimaan pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa penelitian administrasi
  2. melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen
  3. menetapkan hasil penelitian administrasi paling lambat 1 (satu) hari setelah penelitian administrasi berakhir, dengan mengurutkan nama calon anggota KPPS sesuai abjad lalu dituangkan dalam berita acara.

4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS

  1. mengumumkan hasil penelitian administrasi berdasarkan berita acara penetapan hasil penelitian administrasi paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya tahapan penelitian administrasi
  2. mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.

5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat pada Tahapan Tanggapan PPS

KPU akan menerimatanggapan publik atas calon KPPS pada 23 hingga 28 Desember 2023. Kemudian, KPU akan mengumumkan hasil seleksi KPPS 2024 pada 29 hingga 30 Desember 2023.

6. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS

  1. mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf d) selama 3 (tiga) hari setelah tahapan tanggapan dan masukan masyarakat berakhir
  2. mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.

7. Penetapan Anggota KPPS Dalam penetapan anggota KPPS, PPS:

a. menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan:

  1. 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat teratas sebagai Anggota KPPS.
  2. paling banyak 7 (tujuh) calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota KPPS.
b. mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring.

c. meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II

d. melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Jadwal dan Tahapan Seleksi Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Berikut jadwal lengkap yang diberikan oleh KPU RI pada tahapan seleksi anggota KPPS:

  • Pendaftaran dimulai pada periode 11-20 Desember 2023
  • Proses penelitian administrasi pada 11-22 Desember 2023
  • Pihak KPU akan mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 23-25 Desember 2023
  • KPU memberi kesempatan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS pada 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi anggota KPPS dilakukan oleh KPU pada 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS pada 25 Januari 2024

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Politik
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Dipna Videlia Putsanra