tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan ketentuan seragam bagi petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dua di antaranya soal baju KPPS formal dan informal.
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Mereka dibentuk oleh PPS dan ditugaskan di tiap TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
KPU menjabarkan, tugas utama KPPS yakni mengumumkan daftar pemilih, menyerahkan daftar pemilih, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh KPU sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah KPPS Pemilu 2024 di tiap TPS berkisar 7 orang termasuk ketua. KPPS juga nantinya akan dibantu oleh dua petugas pengamanan (PAM TPS 2024) yang telah ditentukan oleh KPU.
Ketentuan Seragam KPPS Pemilu 2024
Mengutip Keputusan KPU No. 227 Tahun 2023, terdapat beberapa aturan untuk seragam PPS Pemilu 2024, di antaranya:
Baju KPPS Pemilu 2024
- Warna: Biru Dongker- Bahan: Katun
- Model: Kemeja tactical lengan panjang gulung, dua kantong saku luar, kancing hitam, KPU atau badge KPU bordir berada di lengan kiri, badge KPU Kabupaten/Kota di lengan kanan, tulisan nama berwarna putih, dan tulisan nama anggota PPK, PPD, atau PPS dengan bordir.
Celana KPPS Pemilu 2024
- Warna: Cokelat Khaki- Bahan: Katun Drill
- Model: Celana tactical, saku dalam diagonal samping atas, saku tipe kargo belakang kiri dan kanan, serta tambahan samping kiri dan kanan di atas lutut.
Selain ketentuan di atas, KPU juga memberikan opsi bagi KPPS bisa menggunakan baju tradisional masing-masing daerah, baju petani, hingga seragam perjuangan.
Pemakaian seragam yang serempak dan rapi tersebut diyakini dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dalam mengikuti proses pencoblosan Pemilu 2024.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra