Menuju konten utama

Contoh Format Surat Pengunduran Diri KPPS Pemilu 2024 & Link PDF

Berikut ini format contoh surat pengunduran diri dari KPPS Pemilu 2024.

Contoh Format Surat Pengunduran Diri KPPS Pemilu 2024 & Link PDF
Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti simulasi Pemilu 2024 di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (19/12/2023). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani.

tirto.id - Contoh format surat pengunduran diri KPPS Pemilu 2024 dapat dijadikan acuan bagi KPPS yang ingin mengundurkan diri.

KPPS merupakan suatu kelompok, yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan tugas-tugas khusus.

Dalam melaksanakan tugasnya, setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) akan terdapat 7 orang anggota KPPS dengan tugas yang berbeda-beda.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan KPPS sebagai perangkat untuk menunjang terselenggaranya Pemilu 2024.

Tugas utama KPPS adalah melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain melakukan pemungutan suara pada hari-H, KPPS juga bertugas dalam mempersiapkan kelancaran pemungutan suara.

Tugas KPPS tersebut telah diatur melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Masa Kerja Anggota KPPS Pemilu 2024

Bagi peserta yang lolos menjadi KPPS Pemilu 2024 nantinya akan mendapatkan honor yang akan dibagi ke dalam 2 kategori yaitu ketua sebesar Rp1,2 juta per bulan dan anggota sebesar Rp1,1 juta per bulan.

Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, masa kerja KPPS dimulai pada 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Namun, tidak menutup kemungkinan masa kerja KPPS bertambah jika terjadi pemungutan suara ulang yang juga disertai dengan penambahan honor.

Apa Saja Alasan Pengunduran Diri Anggota KPPS Pemilu?

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Gunung Kidul Divisi Hukum dan Pengawasan Rohmad Qomarudin, KPPS boleh mengundurkan diri dengan alasan apapun.

Kendati dalam regulasi diperbolehkan untuk mengundurkan diri, Qomar berharap untuk tidak mengundurkan diri jika tidak ada hal yang mendesak.

“Kami harap KPPS tidak mengundurkan diri jika tidak ada hal yang benar-benar mendesak,” ungkap Qomar mengutip laman resmi Gunung Kidul.

Selain menjelaskan alasan pengunduran diri, Qomar juga memaparkan bahwa tidak ada sanksi bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mundur menjelang pelaksanaan pemilu.

Nantinya ketika ada petugas KPPS yang mengundurkan diri karena berhalangan atau sakit, tugasnya akan dilanjutkan oleh petugas lain yang masih tersisa.

Format Surat Pengunduran Diri KPPS Pemilu 2024

Dapat diawali dengan menjelaskan identitas anggota KPPS yang akan mengundurkan diri, mulai dari nama hingga alamat tempat tinggal.

Adapun untuk melihat contoh format surat pengunduran diri KPPS Pemilu 2024, dapat dilihat melalui link berikut ini:

Format Surat Pengunduran Diri KPPS Pemilu 2024

Mekanisme pemberhentian KPPS karena mengundurkan diri telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023. Adapun mekanismenya sebagai berikut:

  • Anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang bersangkutan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk anggota PPK dan PPS serta kepada PPS untuk anggota KPPS dan Pantarlih dengan melampirkan surat pengunduran diri dan dokumen pendukung;
  • KPU Kabupaten/Kota atau PPS melakukan verifikasi/klarifikasi kepada anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih yang bersangkutan;
  • KPU Kabupaten/Kota atau PPS mengambil keputusan pemberhentian melalui rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara;
  • KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian anggota PPK dan PPS yang mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima; dan
  • PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota menetapkan pemberhentian anggota KPPS dan Pantarlih yang mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota, dan menyampaikan keputusan tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Baca juga artikel terkait KPPS PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra