tirto.id - Bimbingan Teknis (bimtek) Pantarlih sudah mulai berlangsung. Hal ini sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU dalam KKPU Nomor 534 Tahun 2022. Masa kerja Pantarlih dimulai sejak 6 Februari 2023 berakhir pada 15 Maret 2023.
Penetapan anggota Pantarlih pada Pemilu 2024, sudah dilaksanakan sejak tanggal 5 Februari 2023. Sedangkan pelantikan anggota terpilih Pantarlih, pada tanggal 6 Februari 2023.
Tahapan selanjutnya setelah pelantikan adalah sudah mulai bekerja. Tahapan awal dalam bekerja dengan mengikuti Bimbingan Teknis yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/kota.
Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah panitia bentukan PPS di semua tingkat desa atau kelurahan yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Pantarlih selama tugasnya di Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji atau honor sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Apa Itu Bimtek Pantarlih Pemilu 2024?
Bimtek merupakan bimbingan teknis yang akan diperoleh Pantarlih di setiap desa. Hal itu dilakukan agar, Pantarlih memahami apa yang akan dikerjakannya di lapangan.
Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat Cecep Nurzaman menuturkan, Pantarlih harus memahami mekanisme regulasi hingga cara penyusunan daftar pemilih.
“Seluruh Pantarlih yang bertugas melaksanakan coklit (Pencocokan data dan penelitian) dengan baik. Pasalnya, kerja Pantarlih kelak menggunakan E-Coklit, sehingga Pantarlih akan memiliki akun, itulah yang menjadi penjelasan pada bimtek tersebut,” tutur Nurzaman mengutip di laman resmi KPU Jawa Barat.
Begitu pula menurut anggota KPU Surabaya, Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa adanya Bimtek ini untuk menyamakan persepsi terkait cara KPU memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024.
“Sehingga menjadi penting terkait bagaimana memutakhirkan data pemilih, tata cara, dan prosedurnya untuk memitigasi potensi masalah ke depan,” kata Betty mengutip di laman Bantenprov.
Materi Bimtek Pantarlih Pemilu 2024
Bagi yang dinyatakan lolos menjadi Pantarlih, langkah selanjutnya adalah mendapatkan bimbingan teknis tentang penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK/PPS.
Hal itu dilakukan, agar Pantarlih mengetahui dan memahami cara kerja dalam melakukan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024. Adapun materi yang akan didapatkan menurut KKPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Materinya sebagai berikut:
- Jadwal dan tahapan pelaksanaan Coklit;
- Dokumen dan perlengkapan Coklit;
- Penyusunan rencana kerja Pantarlih;
- Tata cara pelaksanaan Coklit;
- Tata cara pengisian formulir Model A-Daftar Pemilih, Model A Daftar Potensial Pemilih, Model A-Laporan Hasil Coklit, dan Model A-Tanda Bukti Terdaftar;
- Tata cara pemasangan e-Coklit dan pendaftaran akun;
- Tata cara penggunaan e-Coklit;
- Perlindungan data pribadi pemilih;
- Pakta integritas penyelenggara Pemilu.
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto