tirto.id - Pelantikan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 5–6 Februari 2023. Pada hari yang sama, anggota Panswaslu PKD akan mendapatkan pembekalan.
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, Panwaslu Desa merupakan petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau kelurahan.
Selama menjalankan tugasnya, Panwaslu Desa mendapatkan gaji. Besaran gaji yang akan diterima oleh Panwaslu Desa selama menjalankan masa kerja mulai dari periode persiapan dan penyelenggaraan Pemilu 2024 sebesar Rp1,1 juta setiap bulannya.
Di lain pihak, pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2023. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah petugas yang dibentuk PPS tingkat Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai setelah pelantikan. Akan tetapi, bisa berbeda-beda untuk tiap daerahnya, sesuai kebijakan PPS masing-masing. Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pantarlih diberikan gaji sebesar Rp1 juta per bulan.
Mekanisme Plantikan PKD Panwaslu Desa/Kelurahan Pemilu 2024 dan Jadwalnya
Mengutip Keputusan Ketua Badan Pengwas Pemilihan Umum No 5/KP.01/K1/01/2023, untuk menetapkan atau melantik Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan melakukan Rapat Pleno, dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut:
- Panwaslu Kecamatan menetapkan urutan nama calon berdasarkan perolehan nilai tertinggi dan dituangkan dalam Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara (Lampiran XVII);
- Penetapan calon Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih didasarkan atas penilaian hasil tes wawancara;
- Apabila peserta dengan jenis kelamin berbeda memiliki nilai yang sama, maka peserta perempuan yang ditetapkan sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih;
- Apabila peserta dengan jenis kelamin sama dan memiliki nilai yang sama, maka pertimbangan selanjutnya merujuk kepada penilaian pengalaman kepemiluan;
- Panwaslu Kecamatan menetapkan 1 (satu) nama Panwaslu Kelurahan/Desa yang memperoleh nilai tertinggi berdasarkan hasil tes wawancara, jenis kelamin, dan/atau pengalaman kepemiluan;
- Nama anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dipilih dan ditetapkan melalui Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan kemudian ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan dengan dilampiri Berita Acara Penilaian Hasil Tes Wawancara; dan
- Panwaslu Kecamatan mengumumkan nama-nama Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan di tempat umum lainnya.
Dilansir dari laman Bawaslu Paser, berikut jadwal pelaksanaan rekrutmen Panswalu Desa/Kelurahan:
- 09 - 13 Januari 2023 = Pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
- 14 - 19 Januari 2023 = Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
- 14 - 19 Januari 2023 = Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
- 20 - 22 Januari 2023 = Perbaikan berkas pendaftaran
- 23 Januari 2023 = Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
- 24 – 26 Januari 2023 = Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
- 24 - 26 Januari 2023 = Penerimaan berkas dan penelitian dan penelitian berkas administrasi pendaftaran masa perpanjangan
- 27 Januari 2023 = Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi
- 28 Januari 2023 = Pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
- 28 Januari - 5 Februari 2023 = Tanggapan dan masukan dari masyarakat
- 31 Januari - 2 Februari 2023 = Pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu kelurahan/desa
- 3 Februari 2023 = Pleno penetapan calon anggota Panwaslu kelurahan/desa terpilih
- 4 Februari 2023 = Pengumuman Panwaslu kelurahan/desa terpilih
- 5 - 6 Februari 2023 = Pelantikan dan pembekalan Panwaslu kelurahan/desa
- 7 - 9 Februari 2023 = Penyusunan laporan akhir proses pembentukan Panwaslu kelurahan/desa
- 10 - 11 Februari 2023 = Penyerahan laporan akhir ke Bawaslu kabupaten/kota
Mekanisme Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 dan Jadwalnya
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 534 Tahun 2022, ada sejumlah regulasi yang perlu dilaksanakan dalam penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, PPS:
- Menetapkan Pantarlih berdasarkan berita acara hasil seleksi calon Pantarlih paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota;
- Mengangkat dan melantik calon Pantarlih yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja Pantarlih, yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring; dan
- Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- 26 – 31 Januari 2023 = Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
- 27 Januari – 2 Februari 2023 = Penelitian Administrasi calon Pantarlih
- 3 – 5 Februari 2023 = Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih
- 5 Februari 2023 = Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih
- 6 Februari 2023 = Pelantikan Pantarlih
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto