tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pergantian antarwaktu di lembanganya.
Ia mengaku ditanya terkait tugas-tugasnya sebagai Komisioner KPU berkait dengan kasus Wahyu Setiawan, mantan koleganya, yang menerima suap dari politikus PDIP, Harun Masiku.
"Saya diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang saya kira teman-teman sudah tahu ya, saya dimintai keterangan tugas-tugas saya di KPU yang berkaitan dengan perkara ini," ujar Hasyim, di KPK, Jumat (24/1/2020), seperti dilansir Antara.
Kaitan pemeriksaan, kata dia, dengan tersangka atas nama Saeful (SAE) yang merupakan staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasyim juga ditanya terkait komunikasi dengan tersangka Wahyu Setiawan (WSE).
Dalam kapasitasnya di KPU, Hasyim membidangi Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU.
"Intinya yang dimintai keterangan itu berdasarkan dengan tugas saya sebagai anggota KPU yang ada kaitan dengan perkara ini," kata Hasyim.
KPK menyangka Wahyu Setiawan dan Agustiani dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz