Jaksa penuntut KPK melihat ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim terutama terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa.
Yasonna Laoly berkukuh Harun Masiku berada di luar negeri, sementara Dirjen Imigrasi mengakui Harun Masiku sudah berada di Jakarta pada 7 Januari 2020.