tirto.id - Tim hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mendudukkan polemik yang santer belakangan ini terkait dugaan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang berujung suap ke Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Tim Hukum PDIP, Teguh Samudera mengatakan, ingin partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut dianggap kooperatif dalam penuntasan perkara suap yang ditangani KPK.
"Jadi kita hanya mendudukan perkara sebenarnya. Jangan sampai dianggap, kita parpol main yang nggak benar. Kita selalu taat atas hukum," ujarnya di kantor sementara KPU, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Sementara itu, Tim Hukum PDIP lainnya yakni Wayan Sudirta menyebu, kunjungan kali juga sekaligus klarifikasi menyoal upaya penggeledahan DPP PDIP oleh tim KPK.
Ia menolak disebut sebagai partai yang menghambat kinerja KPK. Padahal, klaimnya, saat ada upaya penggeledahan kantor PDIP oleh penyidik KPK, tak dilengkapi surat izin.
"Sehingga kami terpukul kalau PDIP dianggap membangkang melawan petugas penggeledahan," kata dia.
"Karena itu kami harus berkomunikasi dengan berbagai instansi antara lain KPU, Dewas, Bawaslu dan lainnya," lanjutnya.
Tim Hukum PIDP juga akan berkunjung ke KPK dan Dewan Pers pada waktu yang berlainan, untuk mendudukkan polemik yang sedang memanas belakangan.
"Karena itu kami datang, pergi, keliling lalu. Kami bertemu dengan empat komisioner KPU, keempatnya dengan suasana terbuka semuanya nyaman banyak tertawa kami saling penuh pengertian tidak ada perdebatan," tandas Wayan.
Dalam kasus suap PAW, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina (eks Komisioner Bawaslu), Saeful (Staf Sekjen PDIP, Hasto), dan Harun Masiku (eks politikus PDIP dan Caleg DPR RI Dapil Sumsel I).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali