tirto.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjawab kritik soal kehadirannya dalam konferensi pers Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret kader partai tersebut.
Yasonna saat ditemui wartawan di Yogyakarta, Jumat (17/1/2020) mengatakan bahwa kehadirannya di konferensi pers PDIP adalah dalam kapasitasnya sebagai kader partai berlambang banteng tersebut.
"Pakaian saya jelas pakaian apa, pakaian partai waktu itu. Saya meninggalkan pekerjaan saya sebagai Menteri Hukum dan HAM," kata Yasonna.
"Itu kan [saya] sebagai Ketua DPP Bidang Hukum dan Perundang-undangan," tambahnya.
Yasonna menyatakan sebagai Menkumham sekaligus kader PDIP ia tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
"Mana bisa saya intervensi, apa yang saya intervensi. Saya tidak punya kewenangan, kecuali saya komisioner KPK, boleh lah. Saya kan bukan," kata dia.
Tim hukum PDIP melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK soal adanya upaya penggeledahan terhadap kantor PDIP. Tim hukum itu, kata Yasonna, memang merupakan bentukannya.
Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menyoroti kehadiran Yasonna Laoly dalam konferensi pers PDIP menindaklanjuti OTT KPK terkait kasus dugaan suap PAW Anggota DPR, seperti diberitakan CNN.
Dalam kasus itu, KPK kemudian menetapkan caleg PDIP Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
Ray berpendapat kehadiran Yasonna dalam agenda tersebut dapat membuat perspektif di masyarakat mengenai intervensi dalam penegakan hukum. Sebab Yasonna merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"Pandangan negatif yang tak bisa dihindari," kata Ray dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020).
Atas dasar itu, Ray meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menjaga netralitas dan profesionalisme setiap jajarannya. Pasalnya, menurut dia, kehadiran Yasonna dalam konferensi pers PDIP pasti dengan sepengetahuan Jokowi.
"Tentu saja ada kekhawatiran yang kuat bahwa proses hukum tidak dijalankan dengan asas keadilan," ucap dia.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri