tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding jaksa KPK, serta menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.
Namun setelah putusan banding Nomor 37/PID.TPK/2020/PT DKI dipelajari, KPK menilai hakim telah berbuat kekeliruan.
"JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).
Pengajuan kasasi diwakilkan oleh jaksa KPK Moch Tahdir Suhan dan alasan serta dalil telah diuraikan dalam memori kasasi.
"KPK akan segera menyerahkannya kepada Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Pusat," ujar Ali.
Dalam putusan banding, Hakim Ketua Muhamad Yusuf hanya memutuskan menguatkan vonis PN Jakarta Pusat dan membebankan biaya perkara pengadilan tingkat pertama dan banding ke Wahyu dan Agutinani sebesar Rp5 ribu.
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDI-Perjuangan Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair empat bulan kurungan.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri