Menuju konten utama

KPK Ajukan Banding atas Vonis Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan

KPK ajukan banding setelah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa.

KPK Ajukan Banding atas Vonis Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - KPK mengajukan banding terhadap vonis mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan serta rekannya, Agustiani Tio Fridelina, dalam kasus dugaan perkara penerimaan suap Rp600 juta dari kader PDI-Perjuangan Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

"Hari ini, Senin, 31 Agustus 2020, KPK menyatakan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," kata plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta seperti dikutip Antara, Senin.

Pada 24 Agustus 2020 lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada Wahyu Setiawan selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan kader PDI-Perjuangan Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis keduanya lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

JPU KPK menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan Agustiani divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga tidak mencabut hak politik Wahyu selama 4 tahun setelah selesai menjalani masa hukumannya seperti tuntutan JPU KPK.

"Adapun alasan banding antara lain putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama dalam hal tidak dipertimbangkannya pencabutan hak politik," tambah Ali.

JPU menurut Ali masih akan menyusun memori banding terkait pertimbangan banding tersebut.

"Alasan banding selengkapnya akan disusun dalam memori banding yang akan segera JPU KPK serahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," ungkap Ali.

Dalam dakwaan pertama, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari kader PDI-P Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI PDI-Perjuangan dari dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Wahyu Setiawan terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Papayo terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025 yaitu agar 3 Orang Asli Papua (OAP) lolos tes akhir menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Uang diserahkan pada 3 Januari 2020 yaitu sebesar Rp500 juta yang berasal dari Gubernur Papua Dominggus Mandacan kepada Rosa.

Terkait perkara ini, kader PDIP sebagai perantara pemberi suap Saeful Bahri sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah dengan Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan Harun Masiku masih berstatus buron.

Baca juga artikel terkait SUAP KOMISONER KPU

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri