Menuju konten utama

Sidang DKPP Wahyu Setiawan Ungkap Awal Mula Suap Karena Pertemanan

Wahyu Setiawan telah menjalin pertemanan dengan para penyuap, sehingga sulit untuk menghindari pertemuan yang berujung suap.

Sidang DKPP Wahyu Setiawan Ungkap Awal Mula Suap Karena Pertemanan
Plt Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Muhammad (tengah) bersama anggota DKPP Ida Budhiati (kiri) dan Teguh Prasetyo meninggalkan gedung KPK seusai berkoordinasi dengan KPK di Jakarta, Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar persidangan kode etik terhadap eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka penerima suap kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP.

Plt Ketua DKPP, Muhammad mengatakan, Wahyu kesulitan untuk menghindari pertemuan dengan Saeful dan Agustiani Tio Fridelina yang berujung kasus suap.

"Kita sempat tanyakan, kenapa tidak berusaha mencegah pertemuan-pertemuan di luar kantor [dengan Saeful dan Agustiani]. Beliau dalam posisi sulit untuk menghindari hal itu. Karena alasan pertemanan," ujar Muhammad usai persidangan kode etik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Sikap Wahyu tersebut, menurut Muhammad, akan menjadi bahan penilaian kode etik dalam rapat musyawarah DKPP nanti malam.

"Karena itulah yang terkait kode etik. Setiap penyelenggara pemilu harus mampu menjaga potensi konflik kepentingan, dalam peraturan DKPP itu jelas dikatakan," ujarnya.

Muhammad mendaku usai menggelar rapat penentuan sidang kode etik pada malam hari ini, hasil keputusannya akan diumumkan pada Kamis (16/1/2020) siang, yang akan diteruskan ke KPU, Bawaslu, dan Presiden RI Joko Widodo.

Usai sidang etik DKPP yang berlangsung kurang lebih 2 jam, Wahyu Setiawan mengakui dalam posisi terdesak dan sukar menghindar dari pertemuan-pertemuan tersebut.

"Saya dalam posisi sulit karena orang-orang, ada Mbak Tio, Mas Saeful, dan Mas Doni itu kawan baik saya," ujarnya dalam persidangan yang berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Kamis (9/1/2020). Sementara Doni tidak ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Kamis (9/1/2020).

Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut KPK, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu baru menerima Rp 200 juta, sementara ketika akan menerima Rp 400 juta keburu OTT.

KPK menyangka Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP KOMISIONER KPU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali