tirto.id -
Kendati Wahyu sudah mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022 pernah 10 Januari 2020.
Plt Ketua DKPP Muhammad mengatakan, meski yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Tidak akan membikin DKPP mundur untuk menyidang etik Wahyu.
"Jadi secara administrasi beliau mengundurkan diri kepada Presiden. Sepanjang Presiden belum menerbitkan surat pemberhentian. Maka status yang bersangkutan masih anggota KPU," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Muhammad berpedoman pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum untuk melaksanakan sidang etik bagi Wahyu.
Berdasarkan ketentuan tersebut, seseorang anggota KPU dapat diberhentikan antar waktu apabila dikarenakan meninggal dunia, tidak memenuhi syarat dan diberhentikan dengan tidak hormat.
Pemberhentian secara tidak hormat dapat diterapkan apabila yang bersangkutan melanggar sumpah janji atau kode etik.
"Jadi kami tentu akan sangat perhatikan kewenangan DKPP amanat UU 7 2017 yaitu dalam rangka memeriksa dan memutus penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik," ujarnya.
"Mohon maaf sidang tertutup. Karna pertimbangan DKPP dan KPK. Tapi KPK mengizinkan untuk live streaming," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, Wahyu baru menerima Rp 200 juta, sementara ketika akan menerima Rp 400 juta keburu OTT.
KPK menyangka Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana