Menuju konten utama

Alasan DKPP Tetap Sidang Etik Wahyu Setiawan Meski Sudah Tersangka

DKPP akan tetap melangsungkan sidang etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Alasan DKPP Tetap Sidang Etik Wahyu Setiawan Meski Sudah Tersangka
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan tetap melangsungkan sidang etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menjadi tersangka penerima suap kasus Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kendati Wahyu sudah mengundurkan diri sebagai anggota KPU periode 2017-2022 pernah 10 Januari 2020.

Plt Ketua DKPP Muhammad mengatakan, meski yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Tidak akan membikin DKPP mundur untuk menyidang etik Wahyu.

"Jadi secara administrasi beliau mengundurkan diri kepada Presiden. Sepanjang Presiden belum menerbitkan surat pemberhentian. Maka status yang bersangkutan masih anggota KPU," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Muhammad berpedoman pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum untuk melaksanakan sidang etik bagi Wahyu.

Berdasarkan ketentuan tersebut, seseorang anggota KPU dapat diberhentikan antar waktu apabila dikarenakan meninggal dunia, tidak memenuhi syarat dan diberhentikan dengan tidak hormat.

Pemberhentian secara tidak hormat dapat diterapkan apabila yang bersangkutan melanggar sumpah janji atau kode etik.

"Jadi kami tentu akan sangat perhatikan kewenangan DKPP amanat UU 7 2017 yaitu dalam rangka memeriksa dan memutus penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik," ujarnya.

Sidang etik ini berasal dari pengaduan pimpinan dan anggota Bawaslu. Dengan pokok aduan, teradu dalam hal ini Wahyu, diduga menerima hadiah untuk meloloskan Caleg PAW dari PDI-P.
Sidang akan berlangsung di KPK hari ini pada pukul 14.00 wib. Namun Muhammad mengatakan, sidang tidak terbuka untuk umum. Meski tetap bisa dipantau melalui layanan siaran langsung di Facebook DKPP.

"Mohon maaf sidang tertutup. Karna pertimbangan DKPP dan KPK. Tapi KPK mengizinkan untuk live streaming," ujarnya.

Menurut KPK, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Dari jumlah tersebut, Wahyu baru menerima Rp 200 juta, sementara ketika akan menerima Rp 400 juta keburu OTT.

KPK menyangka Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAW DPR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana