Menuju konten utama

Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Hasto Jelaskan Penunjukan Harun Masiku

Hasto memilih Harun Masiku karena mumpuni untuk jadi anggota DPR RI.

Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Hasto Jelaskan Penunjukan Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangan atas tersangka Saeful. tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai diperiksa oleh penyidik KPK dalam kaitan dengan Saeful, anak buahnya yang menjadi tersangka KPU.

Ia diperiksa selama 4 jam dengan 21 pertanyaan dari penyidik KPK, Jumat (24/1/2020).

Saeful berperan sebagai penghubung Harun Masiku, politikus PDIP yang diajukan Hasto jadi anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. Suap dari Harun mengalir ke Saeful, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani.

Hasto menjelaskan, penunjukan Harun Masiku bukan dilatari oleh suap. Menurut dia, Harun layak untuk mendapatkan posisi tersebut, karena dinilai sebagai kader terbaik. Salah satu prestasi Harun di mata Hasto, adalah memperoleh beasiswa dari Ratu Kerajaan Inggris.

"Sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari Ratu Inggris dan memiliki kompetensi dalam International Economic Law," ujar Hasto, Jumat (24/1/2020), dilansir dari Antara.

Dalam perolehan suara saat Pileg 2019 di Dapil Sumatra Selatan I, Harun Masiku menempati urutan kelima suara terbanyak, tapi direkomendaskan PDIP menggantikan Nazarudin. Sedangkan, sesuai aturan KPU, Riezky Aprilia, caleg urutan setelah Nazarudin yang memperoleh suara dan jadi anggota DPR RI.

Menurut Hasto, keputusan PDIP memilih Harun daripada Aprilia dengan dalih ia mumpuni.

"Ada presedennya untuk itu, ketika almarhum Sutradara Ginting juga meninggal dan kami limpahkan suaranya kepada kader yang menurut partai terbaik," ucap Hasto.

"Jadi dulu ketika pak Sutradara Ginting digantikan oleh pak Irwansyah, pak Irwansyah juga memiliki suara yang lebih sedikit. Di situ ada pertimbangan strategis dari partai," lanjut dia.

KPK menyangka Wahyu Setiawan dan Agustiani dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP KOMISONER KPU

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz