Menuju konten utama

Pimpinan KPK Bantah Copot Penyidik Kasus Suap PAW DPR dari PDIP

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berdalih yang terjadi sebenarnya hanya pergantian tim yang disesuaikan dengan tahapan penanganan perkara.

Pimpinan KPK Bantah Copot Penyidik Kasus Suap PAW DPR dari PDIP
Calon pimpinan KPK Nurul Ghufron menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019) malam. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mencopot penyidik yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR dari PDIP.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berdalih yang terjadi sebenarnya hanya pergantian tim yang disesuaikan dengan tahapan penanganan perkara.

"Bukan dicopot, setiap tahap itu mempersyaratkan SDM yang berbeda," ujar Ghufron kepada reporter Tirto, Senin (20/1/2020).

"Penyelidik itu bekerja sampai selesai penyelidikan, kalau lanjut penyidikan maka penyidiknya tentu orang yang berbeda dengan tim penyelidik. Begitupun kalau sudah naik tahap penuntutan, pasti nanti kami jadi tunjuk PU yang bukan penyidik," jelasnya.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan bahwa pergantian tim penyidik merupakan hal yang wajar.

"Ini merupakan bagian dari manajemen penanganan perkara yang mengatur salah satunya dengan mempertimbangkan beban perkara yang sedang ditangani tim terkait," ujar Ali saat dihubungi dari Jakarta, Senin (20/1/2020).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap PAW anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Fraksi PDIP.

Sebagai penerima suap yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi suap yakni Harun Masiku dan Saeful (SAE), staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut KPK, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu baru menerima Rp200 juta, sementara ketika akan menerima Rp400 juta keburu OTT.

KPK menyangka Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP KOMISONER KPU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan