tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan lembaganya tengah mengecek informasi yang menyebut Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari lalu.
Harun merupakan tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam kasus ini, Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Kami terus koordinasi dengan Imigrasi, apa benar sudah masuk Indonesia lagi. Yang jelas KPK akan mencari terus, baik di dalam maupun di luar [negeri]," ujar Nurul kepada reporter Tirto, Senin (20/1/2020).
Harun disebut sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020, atau sehari setelah terbang ke Singapura. Aktivitas Harun terekam dalam kamera CCTV bandara. Hal tersebut diungkapkan oleh Majalah Tempo edisi 18 Januari 2020 bertajuk "Cicak Jadi Buaya".
Dalam laporan Tempo, Harun melancong ke Singapura pada 6 Januari 2020 menggunakan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 832 dan duduk di kursi 6K, yang berangkat pukul 11.30 dan tiba pukul 14.20 waktu Singapura.
Keesokan harinya, Harun kemabali ke Indonesia menggunakan Batik Air. Kedatangan Harun di Soekarno-Hatta pun terekam kamera pengawas (CCTV) yang salinannya diperoleh Tempo.
Laporan Tempo berbeda dengan pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut Harun berada di luar negeri sejak 6 Januari.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan