Menuju konten utama

Kejar Harun Masiku, Polri akan Jalin Kerja Sama dengan Singapura

Polri berencana membahas ihwal mutual legal assistance atau bantuan hukum timbal balik dengan Singapura terkait DPO Harun Masiku.

Kejar Harun Masiku, Polri akan Jalin Kerja Sama dengan Singapura
Ilustrasi Harun Masiku. tirto.id/Sabit

tirto.id - Eks kader PDIP Harun Masiku tercatat pergi ke Singapura sejak 6 Januari 2020. Ia merupakan tersangka kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.

Polri berencana membahas ihwal mutual legal assistance atau bantuan hukum timbal balik dengan Singapura.

“Di Singapura belum ada (perjanjian) ekstradisi dengan Indonesia. Tentu ada mutual legal assistance di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang bantuan timbal balik dalam masalah pidana. Kami akan komunikasikan dengan Singapura,” ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Rabu (15/1/2020).

Ia pun menegaskan pihaknya akan membantu jajaran KPK untuk meringkus Harun lantaran lembaga antirasuah itu telah berkomunikasi dengan Polri.

“Polisi tetap back up penuh kasus tersebut," sambung Argo.

Keberadaan Harun di luar negeri juga dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Informasi yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan memang sedang di luar negeri," ucap Ghufron, Senin (13/1/2020).

Ghufron mengatakan KPK membuka kemungkinan untuk memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika yang bersangkutan tidak segera menyerahkan diri ke pihaknya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Penerima suap yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina.

Pemberi suap adalah Harun Masiku dan Saeful dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menurut KPK, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR dapil Sumatera Selatan I.

Harun hendak menggantikan caleg DPR Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Wahyu diduga menerima Rp600 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz