Menuju konten utama

Penyidik Dilaporkan ke Dewas KPK soal Penggeledahan Kantor PDIP

Tim Hukum PDIP menyoal upaya KPK menyegel dan menggeledah salah satu ruangan di kantor DPP.

Penyidik Dilaporkan ke Dewas KPK soal Penggeledahan Kantor PDIP
Tim Hukum PDIP Kunjungi KPU. tirto.id/Alfian Putra Abdi

tirto.id - Tim hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020).

Anggota Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta menyebut, akan melaporkan penyidik KPK terkait penindakan dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masiku. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menerima timnya.

"Kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti. Penyidikan kalau sudah ada tersangka," ungkapnya.

Wayan mempersoalkan upaya penyegelan KPK terhadap salah satu ruangan di DPP PDIP pada Kamis (9/1/2020) lalu.

"Ada orang yang mengaku dari KPK. Tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta diperlihatkan hanya dikibas-kibaskan," kata dia.

"Pertanyaannya betul enggak itu surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas seperti yang dipersyaratkan dalam UU KPK terbaru," lanjut dia.

Ia menduga, surat yang dikibas-kibaskan itu bukan surat penggeledahan. Sebab menurutnya penggeledahan bisa dilakukan dalam rangka penyidikan dan jika sudah memiliki tersangka.

"Pagi itu jam 06.45 belum ada orang berstatus tersangka kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," ujarnya.

Meski demikian, ucapan Wayan tak sepenuhnya benar. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar sudah meluruskan kabar yang menyebut tim penyelidik gagal menggeledah kantor DPP PDIP lantaran dihalangi petugas keamanan kantor banteng tersebut.

Lili menuturkan sejak awal pihaknya memang tidak berniat menggeledah, tetapi hanya menyegel. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan lokasi terlebih dahulu. Terlebih ia menjelaskan terkait pengeledahan musti mendapatkan izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.

Baca juga artikel terkait SUAP KOMISONER KPU atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali