Menuju konten utama

DKPP: Wahyu Setiawan Pengkhianat Demokrasi Karena Suap PAW PDIP

Wahyu Setiawan seharusnya menjaga kredibilitas dan integirtas sebagai Komisioner KPU RI yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum secara nasional.

DKPP: Wahyu Setiawan Pengkhianat Demokrasi Karena Suap PAW PDIP
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad (kanan) bersama anggota DKPP Ida Budhiati (kiri) dan Alfitra Salamm (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menggelar sidang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu (15/1/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Anggota majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati menyebut Wahyu Setiawan sebagai pengkhiat demokrasi setelah terlibat suap pergantian antarwaktu di KPU yang melibatkan Harun Masiku, politikus PDIP.

"Sikap dan tindakan yang berpihak dan bersifat partisan kepada partai politik tertentu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi," kata Ida Budhiati seperti dilansir Antara, Kamis (16/1/2020).

Sebagai Komisioner KPU RI, kata Ida, Wahyu Setiawan seharusnya jadi contoh dan teladan dengan menunjukkan sikap penyelenggara pemilu yang kredibel dan berintegritas.

"Namun rangkaian perilaku yang menunjukkan keberpihakan dan bertindak partisan hingga berujung pada penangkapan dan penetapan tersangka dugaan menerima suap meruntuhkan kemandirian, kredibilitas, dan integritas penyelenggara pemilu yang wajib dijaga dan dipertahankan dalam segala situasi apapun," ujar dia.

Dalam putusan DKPP nomor 01-PKE-DKPP/I/2020, Wahyu terbukti melanggar Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Peraturan KPU 8 Tahun 2019 tata kerja KPU.

"Tindakan teradu secara nyata melanggar pasal 8 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku yang berbunyi menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta pemilu," ucapnya.

Aturan tersebut, selanjutnya diterjemahkan dalam pasal 75 ayat 1 Peraturan KPU 8/2019 tentang tata kerja KPU yang melarang anggota untuk bertemu dengan peserta pemilu atau tim kampanye di luar kantor sekretariat atau di luar kegiatan kedinasan lainnya.

"Teradu bebas melakukan pertemuan dengan peserta pemilu [di luar kantor]," kata dia.

DKPP memutuskan memberhentikan Wahyu Setiawan dan meminta Presiden RI, Joko Widodo untuk melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Sebelumnya, Wahyu membuat surat pengunduran diri setelah terkena OTT KPK terkait suap PAW. Namun, Badan Pengawas Pemilu tak mengenal mekanisme pengunduran diri, sehingga Wahyu dilaporkan ke DKPP.

Wahyu diduga meminta uang sebanyak Rp900 juta kepada Harun Masiku untuk mengurus proses PAW dari Caleg DPR RI PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal sebelum pencoblosan Pileg pada April 2019 lalu.

KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka penerima suap bersama Agustiani (eks Komisioner Bawaslu), penyuap Harun Masiku (politikus PDIP) dan Saeful (staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto).

Baca juga artikel terkait SUAP KOMISIONER KPU

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz