Menuju konten utama

Ketua KPU Sebut Wahyu Setiawan Tak Lobi Komisioner Lain di Suap PAW

Pertemuan tersangka suap KPU pernah bertemu dengan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari bukan untuk lobi PAW DPR RI dari PDIP.

Ketua KPU Sebut Wahyu Setiawan Tak Lobi Komisioner Lain di Suap PAW
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) didampingi Komisioner Ilham Saputa (kanan), Pramono Ubaid Tantowi (kedua kiri) dan Hasyim Asyari (kiri) memberikan keterangan pers usai mendatangi gedung KPK terkait penangkapan komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Jakarta, Rabu (8/1/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama.

tirto.id - Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut, Wahyu Setiawan tidak pernah mencoba melobi komisioner lain untuk memproses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP Harun Masiku.

"Enggak ada. Enggak ada [baik ke komisioner maupun lewat staf]," uajr Arief Budiman seperti dilansir Antara.

Arief juga membantah adanya pertemuan orang kepercayaannya Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina yang juga kader PDIP dengan komisioner lain Hasyim Asy'ari. Ia menyebut, pertemuan itu bukan untuk lobi-lobi tersebut.

"Bertemu sama Mas Hasyim ya itu kan mau diskusi bertanya soal itu [soal proses PAW, alasan tidak bisa dikabulkan oleh KPU]," ucapnya.

Arief juga menjelaskan keputusan PAW yang tak mengabulkan permintaan Harun Masiku, karena ia berada di urutan kelima jumlah suara. Sedangkan sesuai aturan PAW, haruslah calon dari partai dan daerah pemilihan yang sama dengan jumlah suara terbanyak setelah legislator terpilih.

PAW bermula dari peristiwa kematian Nazarudin Kiemas, Caleg PDIP Dapil Sumatra Selatan I sebelum pencoblosan Pileg 2019. Namun, di akhir Pileg, Nazarudin memperoleh suara, karena fotonya masih tercantum. KPU lalu memproses PAW Riezky Aprilia, karena perolehan suara di bawah Aprilia.

Proses PAW, menurut KPU, mengacu UU, sehingga permintaan dari PDIP untuk mengabulkan Harun Masiku tak dipenuhi. Pada permohonan PDIP untuk kedua kalinya pun, KPU menurut dia tetap dengan keputusan yang sama.

"Kami sudah mengambil keputusan, tujuh orang sudah menyatakan pendapatnya surat ini tidak bisa ditindak lanjuti, surat permohonan permintaan PAW-nya itu tidak bisa ditindaklanjuti karena memang regulasinya tidak memungkinkan," kara Arief.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Kamis (9/1/2020). Sementara Doni tidak ditetapkan menjadi tersangka.

Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut KPK, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu baru menerima Rp 200 juta, sementara ketika akan menerima Rp 400 juta keburu OTT.

KPK menyangka Wahyu Setiawan dan Agustiana dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun Masiku dan Saeful dijerat dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP PERGANTIAN ANTARWAKTU DPR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Abdul Aziz