tirto.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus Wahyu Setiawan dicopot dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
DKPP menyatakan Wahyu terbukti melakukan pelanggaran etik terkait pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum RI sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. DKPP juga memerintahkan Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, DKPP menilai Wahyu memiliki itikad buruk untuk memperkaya diri sendiri. DKPP menyebut Wahyu menjalin komunikasi dengan pihak-pihak berkepentingan dalam proses PAW Anggota DPR dari PDIP.
DKPP juga mengkritik ketua dan anggota KPU karena tak mengingatkan Wahyu saat bertemu dengan peserta pemilu. Hal itu jelas melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
DKPP juga menganggap KPU tak tertib administrasi lantaran tak memberikan dokumen rapat pleno pelaksanan permohonan PDIP terkait putusan MA.
Dalam perkara ini, DKPP menilai Wahyu terbukti melanggar Pasal 8 huruf a, b, c, d, g, h, i, j, l, dan Pasal 14 peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
DKPP tetap menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik meski Wahyu telah mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU.
Wahyu merupakan tersangka kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDIP 2019-2024. Wahyu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, Rabu (9/1/2020). Ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak terbang ke Bangka Belitung.
Editor: Gilang Ramadhan