tirto.id - Arti biaya transportasi dalam KIP Kuliah 2023 adalah perkiraan dana transportasi pertama kali peserta ketika daftar ulang ke kampus pilihan pertama. Biaya transportasi dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2023 harus diisikan peserta di kolom Rencana.
Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2023 telah dibuka pada 14 Februari dan berakhir hingga 31 Oktober 2023 melalui lamanhttps://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Pendaftaran KIP Kuliah 2023 untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023 akan dibuka pada 16-27 Februari 2023.
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) juga tersedia di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Namun, informasi terkait jadwal seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tersebut belum dikabarkan.
Di sisi lain, pendaftaran KIP Kuliah 2023 untuk jalur Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) dapat diakses melalui laman http://kip-kuliah.kemenag.go.id/.
Arti Biaya Transportasi dalam KIP Kuliah 2023 & Cara Mengisi
Peserta yang telah menyelesaikan pendaftaran akun, akan mendapatkan nomor pendaftaran beserta kode akses KIP Kuliah. Nomor pendaftaran dan kode akses digunakan untuk login ke akun KIP Kuliah peserta.
Peserta yang telah memiliki akun akan dihimbau mengisi sejumlah data di website KIP Kuliah meliputi Kolom Biodata, Keluarga, Prestasi, dan Rencana. Salah satu yang harus diisikan dalam Kolom Rencana adalah biaya transportasi.
Arti biaya transportasi dalam KIP Kuliah 2023 yakni perkiraan dana transportasi pertama kali yang dikeluarkan peserta ketika daftar ulang ke kampus pilihan pertama. Kolom Rencana untuk biaya transportasi wajib diisikan peserta KIP Kuliah 2023. Contoh kasus biaya transportasi:
Rumah Anda Blora, kemudian kampus pilihan pertama adalah UNDIP, Semarang. Kira-kira biaya transportasi pulang pergi Blora ke Semarang adalah Rp200.000. Lakukan pengisian Kolom Rencana biaya transportasi sebesar Rp200.0000.
Apa Itu KIP Kuliah, Syarat, dan Besaran Dana?
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah kepada lulusan SMA/Sederajat yang memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi. Beberapa persyaratan peserta yang dapat mendaftar KIP Kuliah sebagai berikut:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
- Peserta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen sah.
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (prodi) dengan Akreditasi A, B, atau C (khusus Akreditasi C dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi).
- Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
- Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing wilayah.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Fadli Nasrudin