tirto.id - Jumlah tanggungan orang tua adalah salah satu hal yang berlu dilengkapi dalam pengisian data keluarga ketika mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2024 jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) telah dibuka pada Selasa, 13 Februari 2024.
Tahap pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah dibuka pada 12 Februari hingga 31 Oktober 2024 mendatang melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah kepada lulus SMA/sederajat dengan potensi akademik baik, dan memiliki keterbatasan ekonomi.
Lulusan SMA/sederajat yang berhak menerima KIP Kuliah adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang telah atau akan lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.
- Peserta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
- Memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen sah.
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi (prodi) dengan Akreditasi A, B, atau C (khusus Akreditasi C dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi).
- Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya.
- Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.
- Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah.
Apa yang Dimaksud Jumlah Tanggungan KIP Kuliah?
Seperti disebutkan di atas, pada pendaftaran KIP Kuliah 2024, peserta akan diwajibkan mengisi beberapa data, termasuk jumlah tanggungan orang tua dalam Data Keluarga.
Jumlah tanggungan KIP Kuliah atau maksud jumlah tanggungan orang tua di KIP Kuliah adalah jumlah anggota keluarga yang tidak bekerja dan menjadi tanggungan orang tua atau masih dibiayai kehidupannya.
Simak terus artikel ini untuk mengetahui bagaimana cara mengisi jumlah tanggungan orang tua di KIP Kuliah dan contoh pengisiannya.
Cara Mengisi Jumlah Tanggungan Orang Tua di KIP Kuliah
Pendaftaran KIP Kuliah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024 telah dibuka pada 13-27 Februari 2024. Sementara, pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024 belum diinformasikan.
Setelah memahami apa itu jumlah tanggungan KIP Kuliah, selanjutnya informasi jumlah tanggungan orang tua KIP adalah sebagai berikut.
Pada dasarnya, cara mengisi jumlah tanggungan orang tua di KIP Kuliah sama dengan pengisian jumlah anggota keluarga, perbedaannya hanya tidak mengisi nama anggota keluarga yang sudah bekerja.
Misalnya hanya satu orang yang tidak bekerja, maka nama satu orang itu yang tidak dimasukkan dalam data jumlah tanggungan orang tua. Selengkapnya akan dijelaskan di bawah ini.
Contoh Pengisian Jumlah Tanggungan Keluarga KIP Kuliah 2024
Berikut ini contoh kasus jumlah tanggungan keluarga KIP Kuliah 2024:
Dalam sebuah keluarga terdiri dari ayah, ibu, 2 kakak laki-laki, dan 1 calon pendaftar KIP Kuliah. Ayah, Ibu, dan 1 kakak laki-laki telah bekerja, sementara 1 kakak laki-laki dan 1 calon pendaftar KIP Kuliah tidak bekerja.
Jumlah tanggungan keluarga dalam kasus di atas adalah 2 orang meliputi 1 kakak laki-laki dan 1 calon pendaftar KIP Kuliah.
Demikian penjelasan lengkap mengenai apa itu jumlah tanggungan orang tua KIP Kuliah, cara mengisi dan contoh pengisiannya.
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Dhita Koesno