tirto.id - Masyarakat kini dapat melakukan cek dan download Kartu Keluarga (KK) secara online tanpa perlu mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pengecekan dan download Kartu Keluarga secara online saat ini dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital, email Dukcapil, hingga Whatsapp Ditjen Dukcapil.
Untuk diketahui, Kartu Keluarga merupakan bukti administrasi yang sah dan memiliki dasar hukum yang kuat atas status identitas kepala keluarga dan anggota keluarga.
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data nama, susunan, hubungan, dan identitas kepala keluarga dan anggota keluarganya.
Prosedur pembuatan penerbitan Kartu Keluarga dimulai dengan meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat. Kemudian, menyiapkan syarat dokumen yang dibutuhkan.
Selanjutnya, mengajukan penerbitan di kantor Kelurahan/Desa setempat sambil menyerahkan syarat dokumen, termasuk surat pengantar dari RT dan RW.
Penerbitan Kartu Keluarga terdiri atas Penerbitan KK Baru, Penerbitan KK karena Perubahan Data, serta Penerbitan KK karena hilang atau rusak.
Adapun syarat untuk penerbitan Kartu Keluarga memiliki perbedaan untuk masing-masing status pemohon dan tujuan pembuatan.
Syarat Pembuatan Kartu Keluarga
Syarat Penerbitan Kartu Keluarga Baru
- Kartu Tanda Penduduk.
- Surat pengantar dari RT dan RW.
Syarat Penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data
- Kartu Keluarga sebelumnya.
- Kartu Tanda Penduduk.
- Surat Keterangan atau dokumen pendukung perubahan data (fotokopi akta kelahiran/akta perkawinan/ Akta Kematian/Kutipan Akta Perceraian/Ijazah/Surat Keterangan Pindah Agama/lainnnya) tergantung tujuan perubahan data.
Syarat Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau dokumen KK yang rusak.
- Kartu Tanda Penduduk.
Apabila telah diterbitkan, maka data Kartu Keluarga pemohon telah masuk dalam padanan data Disdukcapil. Dengan begitu, pemohon dapat melakukan cek atau mencetak kembali Kartu Keluarga apabila kedepannya diperlukan.
Untuk mengecek dan mencetak Kartu Keluarga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital, email Dukcapil, hingga Whatsapp Ditjen Dukcapil.
Cara Cek Kartu Keluarga Online
Via Email Dukcapil
- Tulis email ajuan pengecekan melalui email Anda.
- Isi subjek email email dengan menuliskan tujuan Anda untuk cek Kartu Keluarga
- Cantumkan pada body email nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat email, nomor telepon, dan penjelasan tujuan Anda untuk pengecekan Kartu Keluarga.
- Kirim email ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
- Tunggu maksimal 1x24 jam untuk menunggu balasan email dari dukcapil.
Via WhatsApp
- Buka aplikasi Whatsapp Anda.
- Tulis pesan dengan format nama lengkap, NIK, dan nomor telepon.
- Tulis juga tujuan Anda untuk pengecekan Kartu Keluarga.
- Kirim pesan ke 0811-800-5373 (Ditjen Dukcapil).
Cara Download Kartu Keluarga
- Buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.
- Lakukan login. Jika belum registrasi, silahkan registrasi terlebih dahulu.
- Pilih menu “Pelayanan”.
- Pilih menu “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”. Lalu, klik “Ajukan”.
- Isi data yang diminta, termasuk alasan permohonan.
- Jika sudah, klik “Ajukan”.
Apabila mengalami kendala untuk melakukan cetak Kartu Keluarga mandiri secara online, disarankan lebih baik mencetak melalui Dukcapil atau Kelurahan/Desa setempat.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra