tirto.id - Pemerintah Indonesia mulai memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang menjadi salah satu inovasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk digitalisasi dokumen kependudukan (KTP digital).
Menurut laman Kemendagri, IKD adalah sebuah Identitas Kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone.
Masyarakat bisa mengaktifkan IKD melalui smartphone yang sudah melakukan perekaman E-KTP. Pada proses pendaftaran, harus mengisi data diri, dan verifikasi aktivasi dengan memasukkan kode dan captcha.
Untuk mengaktivasi KTP Digital, masyarakat perlu datang ke Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili untuk mendapat bimbingan dalam melakukan pendaftaran aplikasi IKD.
Menurut Kemendagri, pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition (pengenalan wajah).
Dengan adanya IKD, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi IKD untuk keperluan administrasi.
Cara Daftar IKD
Lalu bagaimana caranya membuat KTP Digital? Mengutip laman Indonesia baik, sebelum mengunduh aplikasi IKD, pastikan sudah menyiapkan beberapa hal berikut ini:
- Smartphone terakses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat e-mail aktif
- Nomor ponsel aktif
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphone Anda.
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone, selanjutnya klik tombol verifikasi data.
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol, lalu ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
- Setelah berhasil, Anda bisa cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi. Lalu, melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Aktivasi IKD telah selesai dan bisa digunakan.
- Mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik
- Mempermudah pengaksesan pelayanan publik seperti stasiun, perbankan, hingga BPJS.
- Mempermudah mengakses data anggota keluarga4. Mempermudah imigrasi, kalau sudah terintergrasi.
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Dipna Videlia Putsanra