tirto.id - Pemerintah Indonesia merilis Identitas Kependudukan Digital yang diatur dalam pasal 13 Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko KTP-El serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Yang disebut sebagai Identitas kependudukan digital (IDK) merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Muatan yang ada dalam Identitas Kependudukan Digital, menurut Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk adalah berupa foto, nama serta NIK pemilik aplikasi tersebut, dikutip dalam laman Dukcapil Kemendagri.
“Keseluruhan menu dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital jumlahnya ada 6 meliputi: data keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, Riwayat aktivitas, dan pengaturan,” ujar Erikson.
Maka segala data-data terkait penduduk ada di aplikasi Identitas Kependudukan Digital tersebut. Pasalnya, dalam menu dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital.
Pada menu lainnya terdapat informasi riwayat vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
Persyaratan Identitas Kependudukan Digital
- Mempunyai Handphone
- Telah memiliki KTP elektronik fisik atau belum memiliki KTP elektronik fisik, tetapi sudah melakukan perekeman
- Memiliki email dan nomor ponsel
- Dilengkapi fitur pencegahan layer (screenshot). Hal ini dapat mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan informasi
Tata Cara Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital
- Penduduk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui gawai pintar
- Penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan: Nomor Induk Kependudukan, Nomor handphone dan Email
- Melakukan swafoto di depan petugas operator Dukcapil yang ada di kelurahan, kecamatan atau di Dukcapil di kota/kabupaten untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code.
- Jika pendaftaran berhasil, penduduk akan menerima email yang berisi kode aktivasi
- Penduduk wajib melakukan proses aktivasi yang dikirim melalui email
- Setelah berhasil login akan tampil aplikasi yang berisi menu utama.
- Penduduk melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya. Kata kunci, PIN, password dapat diubah oleh penduduk
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Dalam melakukan aktivasi IKD, penduduk bisa melakukannya dalam PC petugas Dukcapil di masing-masing kota/kabupaten di Indonesia. Adapun lokasi aktivasi berada sebagai berikut:
- Kantor kelurahan atau desa
- Sanpel De prima Kecamatan
- Dinas Dukcapil kota/kabupaten
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra