Menuju konten utama

Syarat Pindah KK, Cara, dan Ketahui Biayanya

Pengajuan pindah Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan dengan melengkapi syarat-syarat dan prosedur tertentu sesuai dengan alasan pindah KK.

Syarat Pindah KK, Cara, dan Ketahui Biayanya
Ilustrasi Kartu Keluarga. Antara Kalteng/Norjani

tirto.id - Pindah Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan dengan syarat dan prosedur tertentu. Pindah KK biasa dilakukan bagi masyarakat yang ingin pindah rumah atau menikah. Ini dilakukan untuk mempermudah urusan administrasi.

Proses pengurusan terkait dengan pemindahan Kartu Keluarga ini hanya memerlukan waktu penyelesaian kurang lebih 1 hari apabila tidak terkendala dengan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Prosedur dan biaya pindah KK sendiri sebenarnya gratis, namun beberapa Disdukcapil akan membebankan biaya jika terjadi keterlambatan pengajuan KK. Biasanya keterlambatan dihitung hingga lewat 1 bulan sejak terjadinya peristiwa kependudukan seperti adanya kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan sebagainya.

Syarat Pindah Kartu Keluarga (KK)

Pengajuan pindah KK atau Kartu Keluarga memerlukan kelengkapan dokumen-dokumen tertentu. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan biasanya berupa dibedakan berdasarkan alasan pindah KK, seperti menikah atau pindah rumah.

Dilansir laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) berikut ini daftar dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan pindah KK:

1. Syarat pindah KK karena menikah

Syarat pindah KK setelah menikah bisa dilakukan dengan menyiapkan dokumen-dokumen di bawah ini:

  1. Kartu Keluarga asli orang tua perempuan dan laki-laki;
  2. Mengisi formulir F I-01;
  3. Fotokopi buku nikah;
  4. Surat keterangan domisili dari desa / kelurahan setempat (bagi yang pindah desa / kelurahan);
  5. Fotokopi akta kelahiran jika ada;
  6. Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA jika ada.

2. Syarat pindah KK karena pindah rumah

Sementara cara urus pindah KK karena warga pindah rumah, dapat dilakukan dengan membawa dokumen-dokumen di bawah ini:

  1. Surat Keterangan datang dari luar negeri yang telah diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah;
  2. Surat keterangan pindah atau datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
  3. Fotokopi akta kelahiran;
  4. Fotokopi ijazah;
  5. Fotokopi kutipan surat nikah, akta perkawinan, atau akta cerai jika ada;
  6. Surat keterangan golongan darah dari dokter dan puskesmas.

Cara dan Prosedur Pindah Kartu Keluarga (KK)

Berikut prosedur atau tata cara pindah KK sesuai dengan yang tercantum di laman SIPPN. Perlu diketahui prosedur ini dapat berbeda-beda sesuai dengan Disdukcapil tiap wilayah:

  • Pemohon melengkapi berkas;
  • Pemohon mengambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil;
  • Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratan ke petugas front office;
  • Petugas front office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses;
  • Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk diinput oleh operator ke dalam SIAK guna pencetakan Kartu Keluarga baru;
  • Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen, Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.

Berapa Biaya Pindah Kartu Keluarga?

Seperti disebutkan di atas, biaya pindah KK di Indonesia biasanya gratis atau tidak dipungut biaya, karena ini merupakan layanan administrasi kependudukan yang disediakan oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa penerbitan dokumen kependudukan tidak dikenakan biaya.

Dalam beberapa kasus, ada oknum yang meminta biaya tambahan meskipun sudah dilakukan sesuai prosedur resmi dan pemohon juga tidak mengalami keterlambatan saat pengajuan. Jika Anda diminta membayar, pastikan untuk meminta bukti resmi atau melaporkannya ke dinas terkait.

Baca juga artikel terkait KARTU KELUARGA atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Edusains
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Yonada Nancy
Penyelaras: Dhita Koesno