Menuju konten utama

Syarat Pindah Kartu Keluarga, Biaya, dan Prosedurnya

Pengajuan pindah Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan dengan melengkapi syarat-syarat dan prosedur tertentu sesuai dengan alasan pindah KK.

Syarat Pindah Kartu Keluarga, Biaya, dan Prosedurnya
Ilustrasi Kartu Keluarga. Antara Kalteng/Norjani

tirto.id - Pindah Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan dengan syarat dan prosedur tertentu. Pindah KK biasa dilakukan bagi masyarakat yang ingin pindah rumah atau menikah. Ini dilakukan untuk mempermudah urusan administrasi.

Pemerintah domisili setempat harus mengetahui apabila seseorang yang merupakan penduduknya sudah menjadi penduduk di wilayah lain. Hal tersebut bertujuan untuk database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), memperbaharui data domisili di Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga.

Proses pengurusan terkait dengan pemindahan Kartu Keluarga ini hanya memerlukan waktu penyelesaian kurang lebih 1 hari apabila tidak terkendala dengan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Prosedur pindah Kartu Keluarga sendiri tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, beberapa Disdukcapil akan membebankan biaya jika terjadi keterlambatan pengajuan KK. Biasanya keterlambatan dihitung hingga lewat 1 bulan sejak terjadinya peristiwa kependudukan seperti adanya kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan sebagainya.

Syarat Pindah Kartu Keluarga (KK)

Pengajuan pindah KK atau Kartu Keluarga memerlukan kelengkapan dokumen-dokumen tertentu. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan biasanya berupa dibedakan berdasarkan alasan pindah KK, seperti menikah atau pindah rumah.

Melansir laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) berikut daftar dokumen yang dibutuhkan saat mengajukan pindah KK:

1. Syarat pindah KK karena menikah

  • Kartu Keluarga asli orang tua perempuan dan laki-laki;
  • Mengisi formulir F I-01;
  • Fotokopi buku nikah;
  • Surat keterangan domisili dari desa / kelurahan setempat (bagi yang pindah desa / kelurahan);
  • Fotokopi akta kelahiran jika ada;
  • Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA jika ada.

2. Syarat pindah KK karena pindah rumah

  • Surat Keterangan datang dari luar negeri yang telah diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah;
  • Surat keterangan pindah atau datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
  • Fotokopi akta kelahiran;
  • Fotokopi ijazah;
  • Fotokopi kutipan surat nikah, akta perkawinan, atau akta cerai jika ada;
  • Surat keterangan golongan darah dari dokter dan puskesmas.

Prosedur Pindah Kartu Keluarga (KK)

Berikut tata cara atau prosedur pindah KK sesuai dengan yang tercantum di laman SIPPN. Perlu diketahui prosedur ini dapat berbeda-beda sesuai dengan Disdukcapil tiap wilayah:

  • Pemohon melengkapi berkas;
  • Pemohon mengambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil;
  • Setelah dipanggil pemohon menyerahkan beerkas dan persyaratan ke petugas front office;
  • Petugas front office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses;
  • Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk diinput oleh operator ke dalam SIAK guna pencetakan Kartu Keluarga baru;
  • Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen, Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga.

Baca juga artikel terkait KARTU KELUARGA atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Yonada Nancy