Menuju konten utama

Cara Buat Paspor Online 2022 Pakai M-Paspor dan Syarat Dokumen

Pembuatan Paspor online 2022 kini bisa dengan aplikasi M-Paspor. Berikut cara pembuatan dan syarat dokumen yang perlu dipersiapkan.

Cara Buat Paspor Online 2022 Pakai M-Paspor dan Syarat Dokumen
Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

tirto.id - Proses pembuatan paspor kini bisa lebih menghemat waktu pemohon karena Ditjen Imigrasi menyediakan sarana online. Sejak akhir Desember 2021 lalu, pengajuan pembuatan paspor sudah bisa dilakukan melalui aplikasi baru, yakni M-Paspor. Aplikasi ini tersedia untuk pengguna android maupun iOS.

Sesuai dengan keterangan resmi dari Ditjen Imigrasi, aplikasi M-Paspor memungkinkan para pemohon paspor tak perlu mendatangi kantor imigrasi untuk menyerahkan data dan persyaratan dokumen kepada petugas.

Meskipun begitu, pemohon masih harus datang ke Kantor Imigrasi untuk wawancara dengan petugas keimigrasian dan memperlihatkan dokumen persyaratan asli. Petugas akan mengecek keabsahan dokumen itu saat wawancara.

Jadi, manfaat penggunaan aplikasi M-Paspor ialah mempersingkat proses tatap muka antara petugas dengan para pemohon paspor. Masyarakat yang hendak membuat paspor juga tidak lagi perlu antre untuk pengunggahan data maupun penyerahan dokumen persyaratan di Kantor Imigrasi.

Selain itu, para pengguna aplikasi M-Paspor juga bisa memilih sendiri jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi untuk wawancara dan pengambilan biometrik. Perubahan jadwal kedatangan juga bisa diajukan via aplikasi M-Paspor.

Setelah proses wawancara dan pengambilan biometrik, pemohon dapat menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor barunya dikirimkan via kantor pos ke alamat rumah atau tempat bekerja.

Adapun Kantor Imigrasi lokasi wawancara boleh disesuaikan pula dengan pilihan pemohon. Melalui M-Paspor, para pemohon dapat memilih Kantor Imigrasi terdekat.

Syarat Dokumen untuk Buat Paspor Online di M-Paspor

Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di wilayah Indonesia maupun di luar negeri. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik.

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau online dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan.

Persyaratan dokumen (digital/foto) yang dibutuhkan untuk pembuatann paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor antara lain:

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua. Jika tidak tercantum, pemohon melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang, bagi yang telah mengganti nama.

Cara Membuat Paspor di Aplikasi M-Paspor

Cara pengajuan pembuatan paspor secara online menggunakan aplikasi M-Paspor terdiri atas sejumlah tahapan, dari aktivasi aplikasi hingga pembayaran layanan keimigrasian.

Detail langkah-langkah penggunaan aplikasi M-Paspor untuk pembuatan paspor secara online bisa dicermati pada perincian di bawah ini.

1. Intall aplikasi M-Paspor

Langkah pertama ialah mengunduh dan install aplikasi M-Paspor di smartphone atau tablet Android/iOS. Pemohon paspor yang menggunakan smartphone atau tablet android bisa mengunduh aplikasi M-Paspor di Playstore. Lalu, para pengguna iOS dapat mengunduhnya di AppStore.

2. Daftar akun M-Paspor

Saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi. Di bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”.

Lalu, isikan data diri di form, lalu klik “Daftar”. Setelah itu, pemohon akan menerima e-Mail aktivasi. Buka e-Mail dan klik “Aktivasi Akun Anda.” Kemudian, baca ketentuan terlebih dulu sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

3. Ajukan permohonan paspor di M-Paspor

Langkah selanjutnya adalah pengajuan permohonan paspor. Di beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta.

Seusai kuesioner diisi, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Di halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lain dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Permohonan paspor dapat diajukan untuk lebih dari 5 orang pemohon.

Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan.” Pastikan data sudah diisi dengan benar. Keterangan yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan paspor ditolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan.

4. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi dan Jadwal

Tahapan berikutnya yakni menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi di smartphone.

Saat akan menentukan jadwal kedatangan untuk wawancara dengan petugas Kantor Imigrasi, cermati informasi di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tertentu.

5. Lakukan pembayaran

Usai seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas di aplikasi M-Paspor selesai, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan pembayaran dalam format file PDF.

Pembayaran layanan paspor harus dilakukan segera selambat-lambatnya 2 jam setelah submit data permohonan paspor. Pembayaran bisa dilakukan melalui kanal-kanal yang tersedia: teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).

6. Biaya pengurusan paspor

Biaya pengurusan paspor biasa 48 halaman adalah Rp350.000. Adapun biaya paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp650.000.

Sementara itu, biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya paspor).

7. Fitur perubahan jadwal (Opsional)

Pemohon yang sudah membayar kode billing dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi M-Paspor.

Wawancara di Kantor Imigrasi

Setelah melalui tahap pembayaran, proses selanjutnya adalah mendatangi kantor imigrasi sesuai tanggal yang telah ditentukan untuk melakukan wawancara, scan sidik jari (pengambilan biometrik), foto, dan verifikasi berkas.

Untuk verifikasi berkas, pemohon tetap perlu membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor yang akan diperlihatkan pada saat wawancara dengan petugas. Petugas hanya mengecek keabsahan dokumen itu.

Untuk saat ini, Kantor Imigrasi (Kanim) yang menyediakan layanan untuk pengguna aplikasi M-Paspor sudah ada di 22 daerah, yaitu:

1. Kanim Jakarta Selatan

2. Kanim Jakarta Pusat

3. Kanim Tangerang

4. Kanim Balikpapan

5. Kanim Padang

6. Kanim Pekanbaru

7. Kanim Palembang

8. Kanim Pontianak

9. Kanim Polonia

10. Kanim Belawan

11. Kanim Pematang Siantar

12. Kanim Tanjung Balai Asahan

13. Kanim Medan

14. Kanim Sibolga

15. Kanim Pati

16. Kanim Pemalang

17. Kanim Cilacap

18. Kanim Muara Enim

19. Kanim Agam

20. Kanim Wonosobo

21. Kanim Semarang

22. Kanim Surakarta.

Baca juga artikel terkait PASPOR atau tulisan lainnya dari Auvry Abeyasa

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Auvry Abeyasa
Penulis: Auvry Abeyasa
Editor: Addi M Idhom