tirto.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menuturkan, penonaktifan NIK DKI berdampak kepada kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun, pelayanan kesehatan yang khusus difasilitasi BPJS Kesehatan tetap bisa diakses masyarakat.
"Untuk yang terdampak pada pelayanan kesehatan [BPJS] bagi masyarakat yang masih dalam perawatan seperti cuci darah, dan kemoterapi, dan perawatan rutin lainnya akan dikeluarkan dari program penataan dan penertiban dokumen kependudukan," urai Budi kepada awak media, Jumat (26/4/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan selain BPJS Kesehatan, penonaktifan NIK juga memengaruhi pelayanan publik lain yang menggunakan NIK. Disdukcapil DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga lain terkait pelayanan publik yang menggunakan NIK.
Misalnya, Bank Indonesia perwakilan Jakarta, Badan Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Penyangga, Korlantas Polri, Dirlantas Polda Banten, Dirlantas Polda Metro Jaya.
Lalu, Dirlantas Polda Jawa Barat, Kantor Wilayah Kementerian Agama bidang Haji, serta BPJS Kesehatan. Budi menyebutkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tiga provinsi terkait bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
"Kami sudah bekerja sama dengan Bapenda Jawa Barat, Banten dan DKI, untuk pajak biaya balik nama karena perubahan domisili aset, BBNKB-nya akan di-nol-kan," urai Budi.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 40.000 NIK milik warga Ibu Kota yang meninggal dunia telah dinonaktifkan. Proses penonaktifan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri berdasar usulan oleh Disdukcapil DKI.
Disdukcapil DKI, juga telah mengusulkan 9.600 NIK milik warga yang rukun tetangga (RT)-nya sudah dilebur ke RT lain alias wilayah tempat tinggalnya sudah tak ada lagi berdasar hukum.
Sementara itu, Kemendagri masih memverifikasi data-data NIK milik warga yang RT-nya sudah dilebur. Lebih lanjut, dia menuturkan, terdapat warga yang secara mandiri memindahkan dokumen administrasi kependudukannya.
Berdasarkan data, ada sekitar 113.000 warga yang telah menyesuaikan KTP masing-masing dengan domisili mereka. Budi menyebutkan, sebelum menerima KTP fisik, masyarakat yang memindahkan KTP mereka bisa mengecek status perpindahan tersebut melalui situs https://jawara-dukcapil.jakarta.go.id.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin