Menuju konten utama

Warga Jakarta Tetap Bisa Ikuti Pilgub 2024 Meski NIK Dibekukan

Warga Jakarta yang NIK-nya dihapus oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih dapat mengikuti Pilkada.

Warga Jakarta Tetap Bisa Ikuti Pilgub 2024 Meski NIK Dibekukan
Komisioner KPU RI Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos dalam diskusi Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). tirto.id/Irfan AMin

tirto.id - Komisioner KPU RI Divisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos, mengungkapkan warga Jakarta yang nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektoniknya dihapus oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih dapat mengikuti pemilihan gubernur (pilgub) pada akhir 2024 mendatang.

Warga Jakarta tersebut masih dapat mendaftarkan dirinya saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

"Terus tiba-tiba misalnya, Pantarlih menemukan ada orang yang tak terdata di ruang lingkupnya, yaitu bisa jadi pemilih baru. Sepanjang bisa dibuktikan KTP-elektoniknya. Kalau tadi dibekukan oleh pihak yang punya kewenangan, maka bisa dihidupkan Kembali menjadi pemilih baru," kata Betty dalam Diskusi Publik Bappenas, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

Betty menjelaskan dalam proses pemutakhiran data, KPU menggunakan data DP4 yang sebelumnya diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Data tersebut menjadi landasan awal yang kemudian dicek ulang di lapangan oleh Pantarlih.

"Data kami terpusat dari Kementerian Dalam negeri, data tersebut menjadi alas data KPU untuk disinkronisasi dengan data DPT terakhir yaitu Pemilu tahun 2024," kata dia.

Selain permasalahan penghapusan NIK oleh Disdukcapil, Betty juga menyampaikan masalah terkait warga Jakarta yang belum tercatat dalam KTP elektronik. Dirinya memberikan solusi bahwa warga dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih di Pilkada 2024 dengan menunjukkan kartu keluarga atau identitas kependudukan digital (IKD).

"Gimana nih, anak-anak yang sudah 17 tahun nanti 27 November tapi belum punya KTP-el? Kan ada KK-nya. Itu bisa jadi pembuktian. Apalagi pembuktiannya bisa menggunakan IKD yang tersambung dengan biodata kependudukan dan itu bisa me-recognize diri sebagai WNI," kata dia.

Melihat permasalahan data kependudukan tersebut, Betty meminta masyarakat aktif dalam menelaah data dirinya. Menurutnya, KPU telah mewadahi proses pencatatan sipil dalam cekdptonline.go.id dan melaporkan diri apabila belum tercatat dalam data KPU sebagai pemilih di Pilkada 2024.

"Mohon calon pemilih dapat aktif mengecek dirinya sebagai pemilih. Kalau betul-betul belum terdaftar bisa melaporkan diri di kanal cek DPT online," kata Betty.

Baca juga artikel terkait NIK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang