tirto.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Risal Wasal, menegaskan skema penetapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) masih sekadar wacana dan tidak akan segera diberlakukan.
“Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan memastikan belum ada penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dalam waktu dekat. Dalam hal ini, skema penetapan tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK belum akan segera diberlakukan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Tirto, Kamis (29/8/2024).
Meski begitu, kata dia, rencana penetapan tarif KRL berbasis NIK merupakan upaya DJKA dalam melakukan penyesuaian tarif KRL Jabodetabek dengan subsidi yang lebih tepat sasaran. Dengan demikian, imbuhnya, subsidi tarif KRL dapat diberikan dengan lebih tepat sasaran.
Namun, sebelum implementasi dilakukan, DJKA akan terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait, termasuk melakukan studi hingga membuka diskusi publik dengan akademisi serta perwakilan masyarakat. Hal ini dilakukan agar skema tarif baru ini nantinya tidak justru memberatkan pengguna jasa layanan KRL Jabodetabek.
“Diskusi publik ini akan dilakukan setelah skema pentarifan selesai dibahas secara internal, dan merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat,” sambung Risal.
Nantinya, skema tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK akan diberlakukan secara bertahap. Sebelum diterapkan, Risal memastikan akan menyosialisasikan kebijakan anyar ini kepada masyarakat.
“Sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk dapat mengonfirmasi berbagai informasi terkait tarif dan layanan KRL Jabodetabek kepada petugas, maupun langsung kepada DJKA melalui kanal media sosial Instagram (@ditjenperkeretaapian), Twitter/X (@perkeretaapian) maupun kanal resmi lainnya,” jelas dia.
Sementara itu, rencana penerapan skema tarif KRL Jabodetabek berbasis NIK telah tercantum dalam Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025. Dalam dokumen tersebut belanja Subsidi PSO 2025 untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI sebesar Rp4,79 triliun.
Anggaran belanja Subsidi PSO (Public Srrvice Obligation) kepada KAI dialokasikan untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi bagi angkutan kereta api ekonomi jarak jauh, jarak sedang, dan jarak dekat. Juga untuk kereta api ekonomi Lebaran. KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodetabek.
“Penerapan tiket elektronik berbasis NIK kepada pengguna transportasi KRL Jabodetabek,” tulis dokumen itu.
Selain melalui skema baru tersebut, mekanisme pengurangan pemberian subsidi pada kereta api penugasan PSO dilakukan melalui skema perhitungan pendapatan non tiket serta melakukan pelaksanaan verifikasi berbasis biaya pada penyelenggaraan kereta api PSO.
“Pengembangan potensi dan peningkatan peran PSO transportasi sebagai penghubung antarwilayah bertujuan untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” bunyi dokumen itu.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Irfan Teguh Pribadi