tirto.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan integrasi nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan demikian, identitas pengemudi dapat dilihat hanya melalui satu nomor.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan wacana ini sebagai bentuk penertiban data pribadi warga agar tidak bersifat ganda.
“Wacananya tahun depan, Insyaallah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri dilansir dari Antara, Minggu (26/5/2024).
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, sistem NIK sudah bagus, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir sudah langsung mendapat NIK.
Korlantas berkeinginan agar data SIM seperti NIK, tunggal satu nomor jadi satu data, yakni KTP, SIM, BPJS, serta kartu KIS.
“Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” terang Yusri.
Berbeda dengan nomor SIM yang ada saat ini, satu pemegang SIM di Jakarta, bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda. Karena SIM hanya menggunakan nomor urut.
“Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A10, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa saja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak,” ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, jika nomor SIM berganti menjadi NIK, kejadian seperti di atas tidak akan terjadi.
“Dengan NIK tadi, petugas akan tahu ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi bikin di wilayah berbeda,” ungkap Yusri.
Yusri menambahkan, wacana nomor SIM menjadi NIK sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi duplikasi kepemilikan SIM.
“Misalnya selamanya sudah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya. Misalnya yang ikut sama juga datanya dengan nomor pakai NIK, sudah top single data Indonesia,” pungkas dia.