tirto.id - Syarat penambahan anggota KK perlu dipahami sebelum mengetahui cara menambah anggota keluarga di KK agar dalam proses mengurus Kartu keluarga dapat berlangsung lancar dan sesuai aturan.
Kartu keluarga (KK) merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga dan berbagai informasi penting lainnya.
Bagi penduduk Indonesia, KK memiliki fungsi penting. Birokrasi di Indonesia sering kali mensyaratkan KK sebagai salah satu syarat administrasi.
Bahkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik seluruh warga negara Indonesia diambil dari NIK yang tertera pada KK.
Pentingnya fungsi KK membuat KK menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seluruh keluarga Indonesia.
Cara Menambah Anggota Keluarga di KK
Lantas, bagaimana cara membuat KK bagi Anda yang baru berumah tangga, atau bagaimana jika anggota keluarga bertambah, atau bagaimana jika salah satu anggota keluarga berkurang (meninggal dunia), atau bahkan bagaimana pula jika KK hilang atau rusak?
Berikut cara mengurus Kartu Keluarga, sebagaimana mengutip Portal Informasi Indonesia.
Mintalah surat pengantar ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat.
Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan.
Syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Fotocopy buku nikah
- Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang)
Syarat penambahan anggota KK (kelahiran):
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Kartu keluarga (KK) lama
- Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan
Syarat penambahan anggota KK untuk numpang:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK yang lama atau KK yang akan ditumpangi
- Surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah)
- Surat keterangan datang dari luar negeri (bagi WNI yang datang dari luar negeri)
- Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian/surat tanda lapor diri (bagi WNA)
Syarat pengurangan anggota keluarga:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- KK yang lama
- Surat keterangan kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat keterangan pindah atau pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
Syarat mengurus Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak:
- Surat pengantar RT/RW setempat
- Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
- KK yang rusak
- Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan.
Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana.
Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Ibnu Azis