Menuju konten utama

Syarat Perpanjang SKCK untuk Daftar CPNS 2019 dan Melamar Pekerjaan

Syarat memperpanjang SKCK untuk mendaftar CPNS 2019, melamar pekerjaan, dan keperluan lainnya.

Syarat Perpanjang SKCK untuk Daftar CPNS 2019 dan Melamar Pekerjaan
Warga mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapores Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - SKCK menjadi salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, baik perusahaan pemerintah, CPNS, BUMN, maupun non-BUMN. SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan Polri.

SKCK diterbitkan untuk pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Pemohon yang ingin memperoleh SKCK dapat mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Pemohon juga dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Syarat Perpanjang SKCK

Dalam memperpanjang SKCK terdapat syarat-syarat pokok yang harus dipenuhi atau dilengkapi untuk memperpanjang SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri antara lain sebagai berikut ini.

  1. Siapkan surat pengantar dari kelurahan. Sebelumnya, pemohon perlu menanyakan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian setempat karena untuk beberapa hal dalam memperpanjang SKCK tidak membutuhkan surat pengantar dari kelurahan.
  2. SKCK lama yang asli. Jika pemohon kehilangan SKCK asli yang lama, maka dapat digantikan dengan fotokopi SKCK lama yang telah dilegalisir. Namun, apabila SKCK pemohon yang lama tersebut hilang, pemohon tetap dapat memperpanjang SKCK. Hanya saja, prosesnya akan lebih lama.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi KTP atau SIM yang aktif.
  5. Siapkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.

Prosedur Perpanjangan SKCK

Prosedur perpanjangan SKCK sebenarnya mudah dan tidak ribet. Pemohon terlebih dahulu perlu memahami mengenai persyaratan dan kelengkapan dokumen yang harus disertakan, dengan begitu pemohon akan mempermudah proses perpanjangan SKCK.

Mengetahui syarat dan ketentuan memperpanjang SKCK terlebih dahulu mampu menghemat uang dan tenaga sehingga, pemohon tak perlu mondar-mandir dan akhirnya merasa terbebani dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh Lembaga Kepolisian. Berikut ini prosedur perpanjangan SKCK.

  1. Datang ke Polres, Polda, atau Mabes Polri untuk menyerahkan dokumen Anda secara lengkap.
  2. Teliti kembali dokumen Anda tersebut dan jika sudah lengkap segera kumpulkan dokumen tersebut ke bagian loket.
  3. Isi formulir yang diberikan.
  4. Serahkan formulir ke loker, sekaligus membayar biaya sebesar Rp10.000.
  5. Tunggu beberapa saat dan silahkan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK.
Bagi pemohon yang belum pernah membuat SKCK, kepolisian telah mempermudah pembuatan SKCK dengan cara online.

Cara Membuat SKCK Online

Cara membuat SKCK online pun tergolong mudah karena pemohon cukup mengakses portal resmi pembuatan SKCK ONLINE di link berikut ini.

Persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat SKCK Online pun tidak berbeda jauh dengan persyaratan pembuatan SKCK secara offline.

  1. Scan Paspor (untuk keperluan luar negeri)
  2. Scan Kartu Tanda Penduduk
  3. Scan Kartu Keluarga
  4. Scan Akte lahir/ijazah
  5. Scan pas foto berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
  6. Rumus sidik jari
SKCK menjadi salah satu syarat dokumen untuk mendaftar CPNS 2019. Meski begitu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, SKCK dapat disusulkan.

"Jadi hanya lima dokumen yang Anda butuhkan. Tidak perlu yang lain, SKCK belakangan," kata Bima.

Lima dokumen yang dimaksud Bima sebagai syarat pendaftaran CPNS 2019 yaitu scan KTP asli, pas foto, swafoto, ijazah, dan transkrip nilai asli.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH