tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pelamar CPNS 2019 akan dipermudah dalam hal persyaratan pendaftaran termasuk syarat SKCK.
"Kami mencoba membuat persyaratan yang sangat minimal. Yang lengkap nanti kalau sudah diumumkan diterima baru kelengkapan dikirimkan," Kata Kepala BKN Bima.
Syarat pendaftaran CPNS 2019 yaitu KTP, foto resmi, foto selfie kemudian dokumen ijazah dan transkrip nilai.
"Jadi hanya lima dokumen yang Anda butuhkan. Tidak perlu yang lain, SKCK belakangan," kata Bima.
"Jadi kami ingin membuat kemudahan dalam pendaftaran ini agar semua bisa mendaftar sebagai CPNS."
Meski SKCK bisa disusul, diimbau agar tetap mempersiapkannya sebelum melakukan pendaftaran. Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.
Pemohon SKCK harus membawa dokumen yang disyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Selain itu, SKCK juga bisa dilakukan dengan mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
SKCK berlaku enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Anda perlu melakukan perpanjangan SKCK jika masa berlaku enam bulan.
Syarat mengajukan SKCK secara online yaitu KTP, Kartu Keluarga, Akte lahir atau ijazah, foto berukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah dan rumus sidik jari.
Cara mengajukan permohonan pembuatan SKCK Online bisa melalui https://skck.polri.go.id/. Pilih menu Form Pendaftaran.
Pada Form Pendaftaran itu, Anda wajib mengisi data diri, hubungan keluarga, pendidikan ciri fisik dan melampirkan dokumen yang disyaratkan.
Jika data diri sudah lengkap, selanjutnya akan keluar nomor Briva yang digunakan untuk membayar melalui BRI mobile banking, ATM BRI, mesin EDC BRI, atau teller BRI.
Kode registrasi akan muncul sebagai bukti yang nantinya harus Anda bawa untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik di kantor kepolisian.
Editor: Agung DH