Menuju konten utama

Kenapa Nomor KK Bisa Berubah, Tapi NIK Tidak & Cek Nomor KK Online

Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersifat melekat pada seseorang yang terdaftar menjadi penduduk Indonesia dan sifatnya unik atau khas serta tunggal.

Kenapa Nomor KK Bisa Berubah, Tapi NIK Tidak & Cek Nomor KK Online
Ilustrasi Kartu Keluarga. Antara Kalteng/Norjani

tirto.id - Mengapa nomor KK atau Kartu Keluarga bisa berubah sedangkan NIK tidak bisa berubah saat seseorang berpindah domisili, kerap menjadi pertanyaan sebagian orang.

Perlu diketahui bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) memang melekat pada seseorang yang terdaftar menjadi penduduk Indonesia dan sifatnya unik atau khas serta tunggal. Hal tersebut tercantum dalam pasal 1 nomor 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan RI.

Dasar hukum itulah yang membuat NIK seseorang tidak bisa berubah walau nomor KK nya bisa berubah ketika seseorang pindah domisili atau membuat KK baru.

Selain itu karena sifatnya tunggal maka NIK juga akan berbeda satu sama lain dengan NIK milik warga negara Indonesia lainnya, serta berlaku seumur hidup bahkan selamanya.

Jumlah angka yang digunakan dalam NIK adalah 16 digit angka, serta terpampang dan dapat dilihat di bagian depan atas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mengutip Indonesia Baik, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, NIK diberikan oleh Pemerintah setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK lalu diterbitkan oleh Instansi Pelaksana dan tidak akan berubah walau penduduk melakukan perubahan data pada KK.

Berbeda dengan NIK, nomor pada Kartu Keluarga (KK) bisa mengalami perubahan jika:

1. Terjadi orang yang bersangkutan tersebut pindah alamat,

2. Terjadi perubahan status serta transaksi kependudukan lainnya.

3. Sebaiknya warga masyarakat selalu melakukan update KK ketika ada perubahan administrasi seperti penambahan anggota keluarga baru atau pergantian status.

Cara Cek Nomor KK Online

Ada beberapa cara melakukan pengecekan nomor KK online bagi warga yang lupa atau kehilangan berkas nomor KK nya. Tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil dan kehilangan banyak waktu untuk mengetahui kembali nomor KK, berikut cara mudahnya:

1. Lewat website resmi Dukcapil.

Misalnya adalah Dukcapil wilayah Jakarta:

  • Akses laman kependudukancapil.jakarta.go.id/
  • Klik menu "Cek NIK"
  • Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK
  • Jika ada kolom memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung, maka tulis saja.
  • Klik tombol "Cek NIK"
  • Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul.
2. Lewat email

Untuk mengecek menggunakan email, langkahnya adalah seperti berikut:

  • Buka email di HP atau PC Anda
  • Tulis subjek email dengan “Mengecek Nomor KK”
  • Tulis email format sederhana di badan email yaitu: NIK KTP, Nama Lengkap, Nomor KK, Nomor Telepon, Alamat Email, serta Maksud dan Tujuan atau Permasalahan.
  • Kirim email ke : dukcapil@gmail.com
  • Tunggu balasan dari Dukcapil Kemendagri dalam waktu 1x24 jam.
3. Lewat media sosial

Melakukan pengecekan nomor KK online bisa dilakukan lewat media sosial Instagram, Facebook atau Twitter resmi Dukcapil. Ini caranya:

Kirim pesan atau direct message (DM) memakai format yang sama seperti sebelumnya ke akun Facebook Ditjen Dukcapil atau Twitter @ccdukcapil

4. Lewat Whatsapp (WA)

Tuliskan format: nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan permasalahan yang dialami. Lalu, kirimkan pesan tersebut ke nomor resmi : 08118005373

Tunggu hingga ada jawaban yang dikirim oleh pihak Dukcapil.

5. Lewat hotline call centre

Cek KK online melalui hotline call center Halo Dukcapil Pusat adalah dengan nomor 1500-537. Telpon nomor hotline tersebut dan tunggu petugas menjawabnya.

Siapkan NIK, nomor telepon, dan apa masalah yang hendak dilaporkan.

Hotline Halo Dukcapil untuk cek NIK

Terdapat 10 nomor whatsapp yang bisa digunakan untuk melakukan pengecekan NIK seperti dilansir laman Instagram @dukcapilkemendagri:

  • 0811 1902 4156
  • 0811 1902 4157
  • 0811 1902 4158
  • 0811 1902 4159
  • 0811 1902 4160
  • 0811 1902 4161
  • 0811 1902 4162
  • 0811 1902 4163
  • 0811 1902 4164
  • 0811 1902 4165

Baca juga artikel terkait KARTU KELUARGA atau tulisan lainnya dari Cicik Novita

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Cicik Novita
Penulis: Cicik Novita
Editor: Nur Hidayah Perwitasari