tirto.id - Apakah daftar KIP Kuliah harus punya Kartu Indonesia Pintar? Pertanyaan umum ini menjadi salah satu hal yang kerap dicari calon mahasiswa baru, khususnya bagi mereka yang pernah menerima beasiswa ketika bersekolah.
Dalam proses pendaftaran kuliah, peserta yang memiliki keadaan ekonomi menengah ke bawah tertentu bisa mengajukan diri sebagai penerima KIP Kuliah. Namun pendaftaran wajib disertai bukti-bukti berkas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pendaftaran KIP Kuliah dilaksanakan setiap tahun melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Pembukaan beasiswa tersebut dibuka untuk mahasiswa baru jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi.
Untuk mendaftar KIP Kuliah, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan ekonomi tertentu. Berikut ini akan dibahas mengenai syarat membuat KIP dan jawaban atas sejumlah pertanyaan umumnya.
Apakah KIP Hanya untuk Orang Tidak Mampu?
Syarat membuat KIP salah satunya adalah mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu. Ketentuan ini dibuktikan melalui Kartu Indonesia Pintar, bukti penghasilan, Surat Keterangan Miskin (SKTM), dan sebagainya.
Berikut ini daftar syarat pendaftara KIP Kuliah untuk orang tidak mampu.
- KIP;
- Data DTKS Penerima Bantuan Sosial seperti PKH dan KKS;
- Data kelompok Desil 3;
- Data dari panti sosial atau panti asuhan;
- Bukti penghasilan keluarga (disebutkan di sub bab sebelumnya); atau
- SKTM.
Apakah Daftar KIP Kuliah Harus Punya Kartu Indonesia Pintar?
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan oleh mahasiswa yang pernah punya KIP dan tidak punya KIP. Adapun penggunaan Kartu Indonesia Pintar sendiri dapat menjadi salah satu bukti, bukan persyaratan wajib yang menyebabkan seseorang tidak lolos.
Dokumen pendukung lain yang dapat digunakan untuk permasalahan ini misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdata di Dana Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Bantuan Sosial (Bansos).
Mereka yang keluarganya termasuk masyarakat rentan miskin desil 3 dan berasal dari panti asuhan juga dapat mendaftar. Kemudian berlaku pula bagi keluarga yang punya pendapatan kotor gabungan maksimal Rp4.000.000/bulan atau Rp750.000/jumlah anggota keluarga.
Tidak Punya KIP Apakah Bisa Daftar KIP Kuliah?
Apakah yang tidak punya kip bisa daftar kip kuliah? Pelajar atau mahasiswa yang sedang menjalankan pendidikan bisa mendaftar KIP Kuliah, kendati mereka tidak punya KIP ketika sekolah.
Poin yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah mereka punya bukti keadaan ekonomi. Mereka yang tidak punya Kartu Indonesia Pintar dapat melakukan pendaftaran tanpa harus menyertakan bukti penerima beasiswa.
Registrasi pun berjalan sesuai persyaratan ekonomi yang berlaku.
Apakah yang Sudah Punya KIP Harus Mendaftar KIP Kuliah?
Peserta didik yang baru lulus dari bangku sekolah mungkin mempertanyakan tentang: apakah KIP SMA bisa digunakan untuk kuliah? Jawabannya adalah iya, Anda harus daftar terlebih dahulu agar bisa menerima bantuan pendidikan.
Ketentuan ini berlaku lantaran prosedur pendaftaran kedua jenis beasiswa berbeda, KIP untuk jenjang sekolah dan KIP Kuliah untuk perkuliahan. Adapun setiap instansi pendidikan biasanya berperan dalam proses daftar ini.
Seseorang yang tercatat sebagai penerima KIP ketika sekolah, akan direkomendasikan oleh kampus untuk menerimanya lagi ketika berkuliah.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani
Penyelaras: Yuda Prinada & Yuda Prinada