Menuju konten utama

NIK Tak Terdaftar di DTKS Bisa Daftar KIP Kuliah & Lolos Tidak?

Apakah siswa yang NIK-nya tidak terdaftar di DTKS masih bisa daftar dan berkesempatan lolos KIP Kuliah tidak? Berikut penjelasannya.

NIK Tak Terdaftar di DTKS Bisa Daftar KIP Kuliah & Lolos Tidak?
KIP Kuliah. foto/https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

tirto.id - Salah satu pertanyaan yang kerap menjadi pembahasan adalah soal apakah siswa yang NIK-nya tidak terdaftar di DTKS masih bisa daftar dan berkesempatan lolos KIP Kuliah tidak.

Pendaftaran akun siswa Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah mulai dibuka pendaftarannya pada 14 Februari sampai 31 Oktober 2023.

Pembukaan pendaftaran KIP Kuliah ini bersamaan dengan dimulainya pendaftaran SNBP siswa pada SNPMB 2023. Sementara itu seleksi KIP-Kuliah untuk SNBP akan dimulai pada 16-27 Februari 2023.

KIP Kuliah menjadi solusi bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik, tapi tidak mempunyai keterbatasan ekonomi, dan lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Setiap lulusan SMA/sederajat yang lolos dalam seleksi KIP KUliah, bebas biaya perkuliahan. Biaya kuliah akan dibayarkan langsung kepada perguruan tinggi.

Tidak hanya itu, KIP Kuliah juga memperhatikan kebutuhan hidup pesertanya. Setiap peserta diberikan subsidi biaya hidup sebesar Rp700 ribu per bulan yang dibayarkan tiap semester. Namun, nilai tersebut juga turut mempertimbangkan biaya hidup di tempat peserta mengenyam pendidikan.

Syarat KIP Kuliah 2023

KIP Kuliah memiliki persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima saat pendaftaran. Berikut pesyaratannya seperti dikutip dari laman KIP Kuliah Kemdikbud:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

NIK Tidak Terdaftar di DTKS bisa Daftar KIP Kuliah

Calon peserta KIP Kuliah dimungkinkan sewaktu melakukan pendaftaran, NIK miliknya belum atau tidak terdaftar di DTKS Kemensos. Jika demikian, maka siswa masih bisa tetap mendaftar dengan syarat melengkapi data ekonomi dan aset.

NIK yang tidak muncul pada DTKS dan didaftarkan pada KIP Kuliah, nantinya validasi untuk kriteria keterbatasan ekonomi menggunakan status ekonomi. Calon mahasiswa diminta menambahkan berbagai informasi terkait keadaan ekonomi, rumah, dan aset. Semua informasi wajib diisi dengan jujur sesuai keadaan siswa.

Jika mengacu pada kebijakan KIP Kuliah 2022 yang lalu, pada informasi ekonomi, calon peserta diminta memasukkan dokumen pendukung keadaan ekonomi dan informasi lain seperti pekerjaan kedua orang tua dan penghasilannya. Termasuk pula harus memasukkan total utang, cicilan utang, tabungan keluarga, dan sebagainya.

Lalu, terkait informasi rumah, calon peserta mesti memberikan data tentang kepemilikan, daya listrik, luas tanah, dan sebagainya. Foto rumah apa adanya juga mesti disertakan.

Informasi mengenai aset, calon peserta harus memberikan data terkait kepemilikan aset keluarga. Contohnya kendaraan, emas, dan sebagainya.

Data ekonomi dan aset ini akan muncul dalam sistem pendaftaran KIP Kuliah 2023. Calon peserta tinggal mengisinya dengan data yang riil.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yulaika Ramadhani