tirto.id - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melanggar aturan dan kode etik penyelenggaraan Pemilu akan dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat pemungutan Suara (TPS).
Setiap anggota KPPS harus memenuhi tugas dan wewenang yang sudah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.
Tugas KPPS Pemilu 2024
Tugas KPPS dalam Pemilu 2024 diatur diatur dalam pasal 30 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.8 Tahun 2022
Berikut ini tugas KPPS Pemilu 2024
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
- Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Sanksi bagi Anggota KPPS yang Melanggar aturan Pemilu
Setiap anggota KPPS harus menjalankan tugas dan wewenangnya. Berikut ini sanksi bagi Anggota KPPS yang melanggar aturan Pemilu.
Pasal 489
Anggota PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu diancam pidana penjara maksimal 6 bulan, denda maksimal Rp 6 juta.Pasal 499
Anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali kepada penerima surat suara rusak dan tidak mencatat itu dalam berita acara diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun, denda maksimal 12 juta.Pasal 503
Anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan (pemungutan dan penghitungan serta sertifikat rekapitulasi suara) diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun, denda maksimal Rp 12 juta.Pasal 537
Anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS/PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama diancam pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan, denda maksimal Rp 18 juta.Jenis Pelanggaran Anggota KPPS Pemilu
Berikut ini beberapa contoh pelanggaran Anggota KPPS Pemilu:
- Tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Menjadi anggota partai politik, tim kampanye, tim pemenangan, atau sanksi peserta Pemilu atau Pemilihan.
- Memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
- Melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Menggunakan narkotika.
- Tidak memiliki kemampuan membaca, menulis, dan menghitung.
- Tidak menjalankan tugas dan wewenang anggota KPPS.
- Melakukan kecurangan, manipulasi, atau pemalsuan data pemilih, surat suara, atau hasil penghitungan suara.
- Melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra