Menuju konten utama

Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Contoh Pelanggaran

Berikut isi peraturan kode etik penyelenggara Pemilu dan contoh pelanggarannya yang sudah diputus oleh DKPP.

Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Contoh Pelanggaran
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad (tengah) bersama anggota Ida Budhiati (kiri) dan Teguh Prasetyo (kanan) mengetuk palu pada sidang putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan teradu Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Peraturan kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia saat ini tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tersebut ditetapkan pada 11 September 2012.

Kode etik penyelenggara pemilu wajib dipatuhi oleh seluruh anggota KPU pusat, provinsi, maupun kabupaten. Kewajiban serupa berlaku untuk para panitia pemilihan dari tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara (PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN).

Selain itu, semua anggota Bawaslu pusat, provinsi, dan kabupaten pun wajib mematuhi kode etik penyelenggara pemilu. Demikian pula pengawas tingkat kecamatan hingga lapangan.

Dengan demikian seluruh anggota lembaga pelaksana maupun pengawas pemilihan umum terikat dengan kode etik penyelenggara pemilu.

Adapun sanksi untuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bisa berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, sampai dengan pemberhentian tetap.

Berdasarkan UU Pemilu (UU Nomor 17 Tahun 2017), lembaga yang berwenang memutuskan kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu adalah DKPP.

Pelaksanaan pemilu yang demokratis membutuhkan penerapan kode etik dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Penerapan kode etik itu bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas para penyelenggara pemilu.

Contoh Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Selama ini sudah banyak kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diputuskan oleh DKPP. Selama tahun 2022 saja, hingga awal Desember kemarin, DKPP menangani 34 perkara yang termasuk dalam pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Mengutip data DKPP, 34 perkara itu merupakan hasil penyaringan dari 83 aduan.

Apabila ditotal, sepanjang tahun 2012-2022, DKPP sudah menjatuhkan putusan bagi 1.970 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Jumlah perkara ini tersaring dari 4.506 aduan.

Dalam putusan 1.970 perkara itu, sebanyak 2.630 terlapor (yang diadukan ke DKPP) mendapatkan sanksi Teguran Tertulis, sementara 73 orang lainnya menerima sanksi Pemberhentian Sementara.

Selain itu, sebanyak 695 teradu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap. Ada juga 75 orang teradu di DKPP yang menerima sanksi Pemberhentian dari Jabatan.

Dengan demikian sudah banyak contoh kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan status sudah diputus oleh DKPP.

Namun, tidak semua teradu menerima sanksi. Sebabnya, sebagian dari mereka tidak terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam istilah DKPP, para teradu kategori ini mendapatkan status direhabilitasi. Selama 2012-2022 tercatat ada 4.195 teradu mendapatkan Rehabilitasi.

Salah satu contoh pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diputuskan oleh DKPP pada bulan September 2021 lalu. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan (teguran tertulis) kepada ketua dan 1 anggota Bawaslu Kabupaten Dompu dan seorang anggota Bawaslu NTB.

Ketiganya diadukan ke DKPP karena memerintahkan KPU Dompu menetapkan seorang bakal calon menjadi calon yang memenuhi syarat, meski ia tidak terpenuhi syarat jangka waktu lima tahun.

Isi Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Peraturan kode etik penyelenggara pemilu termaktub di Pasal 6 hingga Pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012.

Berikut ini isi peraturan kode etik penyelenggara pemilu:

PASAL 6

Penyelenggara Pemilu berkewajiban:

a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;

b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

c. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PASAL 7

Penyelenggara Pemilu berkewajiban:

a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu;

b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu;

c. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

d. menghargai dan menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; dan

d. melakukan segala upaya yang dibenarkan etika sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan sehingga memungkinkan bagi setiap penduduk yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak memilihnya.

PASAL 8

Penyelenggara Pemilu berkewajiban:

a. menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu;

b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; dan

c. menghormati kebhinnekaan masyarakat Indonesia.

PASAL 9

Penyelenggara Pemilu berkewajiban:

a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya;

c. menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis;

d. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya;

e. melaksanakan tugas-tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilumencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung;

f. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya yang apabila dikonversi melebihi standar biaya umum dalam jangka waktu paling lama 3 jam, dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta Pemilu, peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD, dan tim kampanye;

g. mencegah atau melarang suami/istri, anak, dan setiap individu yang memiliki pertalian darah/semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami/istri yang sudah bercerai di bawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangan yang bersangkutan, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apa pun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu;

h. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye.

PASAL 10

Dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:

a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu, dan media massa tertentu;

b. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;

c. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain;

d. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;

e. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan pemilih;

f. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu;

g. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain;

h. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;

i. menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu yang dituduh untuk menyampaikan pendapat tentang kasus yang dihadapinya atau keputusan yang dikenakannya;

j. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil;

k. tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu.

PASAL 11

Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:

a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;

b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya;

c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan

d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil.

PASAL 12

Dalam melaksanakan asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, Penyelenggara Pemilu wajib:

a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan;

b. membuka akses publik mengenai informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai peraturan perundangundangan;

c. menata akses publik secara efektif dan masuk akal serta efisien terhadap dokumen dan informasi yang relevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya;

e. menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik;

f. memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu; dan

g. memberikan respons secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik.

PASAL 13

Dalam melaksanakan asas kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:

a. memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih;

b. memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses Pemilu;

c. membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu;

d. menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya; dan

e. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan menyampaikan hak pilihnya.

PASAL 14

Dalam melaksanakan asas proporsionalitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:

a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu;

b. menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung;dan

c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

PASAL 15

Dalam melaksanakan asas profesionalitas, efisiensi, dan efektivitas, Penyeleggara Pemilu wajib:

a. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;

b. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu;

c. bertindak hati-hati dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan;

d. melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi;

e. menggunakan waktu secara efektif sesuai alokasi waktu yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu;

f. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi penyelenggara Pemilu; dan

g. menggunakan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD atau yang diselenggarakan atas tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu.

PASAL 16

Dalam melaksanakan asas tertib, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:

a. memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik berdasarkan data dan/atau fakta;

b. memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun, dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas, dan akurat;

d. memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan; dan

e. memberitahu kepada publik mengenai bagian tertentu dari informasi yang belum sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan berupa informasi sementara.

Isi Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 selengkapnya dapat dilihat melalui LINK PDF INI.

Baca juga artikel terkait PEMILU atau tulisan lainnya dari Hafizhah Melania

tirto.id - Politik
Kontributor: Hafizhah Melania
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Addi M Idhom