Menuju konten utama

Santunan Kematian & Kecelakaan KPPS, KPU Usulkan Maksimal Rp36 Juta

KPU akan bertemu dengan Kemenkeu untuk membahas santunan kecelakaan hingga kematian bagi petugas KPPS.

Santunan Kematian & Kecelakaan KPPS, KPU Usulkan Maksimal Rp36 Juta
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama empat komisioner KPU lainnya saat menggelar konferemsi pers terkait situasi terkini rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019). Tirto.id/Bayu

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menemui pejabat Kementerian Keuangan untuk mengajukan santunan bagi petugas yang meninggal dunia dan sakit akibat kelelahan usai bertugas menyelenggarakan Pemilu 2019.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, akan mengutus Sekretraris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim untuk menemui pejabat Kemenkeu, Selasa (23/4/2019) besok.

"Besok direncanakan sekjen akan melakukan pertemuan dengan para pejabat di Kementerian Keuangan," ujar Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Arief juga mengatakan, dalam rapat ini, KPU akan mengusulkan besaran santunan sebesar Rp30 juta hingga Rp36 juta bagi petugas yang meninggal dunia.

Kemudian, santunan maksimal Rp30 juta untuk petugas yang mengalami kecelakaan, sehingga menderita kecacatan fisik. Usulan ketiga, kata Arief, bagi petugas yang mengalami luka diberi santunan maksimal Rp 16 juta.

"Jadi ini akan dibahas bersama Kemenkeu termasuk mekanisme pemberiannya," ucap Arief.

Arief menambahkan, rapat juga akan membahas penyediaan anggaran untuk membayar santunan. Dalam aturan KPU, kata dia, belum ada aturan yang menjelaskan terkait syarat santunan.

"Nah ini akan diperkenankan diambil dari pos anggaran mana yang KPU bisa melakukan penghematan dan anggarannya belum dipakai, nanti kami akan usulkan untuk bisa membiayai santunan ini," tutur Arief.

Hingga saat ini, sebanyak 91 orang petugas Pemilu 2019 tercatat meninggal dunia saat bertugas dalam Pemilu 2019, hingga Senin (22/4/2019) sore ini.

Selain itu, ada 374 orang petugas yang sakit saat bertugas. Petugas Pemilu ini terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali