tirto.id - Seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sleman belum menerima honor. Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) Sleman beralasan, telatnya honor karena ada kendala teknis.
Puluhan petugas KPPS yang tergabung dalam Forum Peduli KPPS se-Kabupaten Sleman (FPKS) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor KPU Sleman Yogyakarta pada Senin (22/4/2019) dan menuntut agar honor segera dibayarkan.
Sekretaris KPU Sleman Joko Marhaendarto yang menemui massa menjelaskan, keterlambatan pembayaran honor petugas KPPS ini karena ada kendala teknis.
"Jadi ada kendala teknis. Tapi kendala teknis itu berawal pada kendala kebijakan. Jadi ini akan kami percantik yaitu komunikasi dalam hal ini antara KPU dan adhoc dalam hal ini KPU, PPK dan PPS. Ini komunikasinya barangkali perlu diperbaiki," kata Joko.
Ketua Divisi Hukum KPU Sleman Ahmad Baehaqi menjelaskan, kendala teknis yang dimaksud adalah sejumlah prosedur persyaratan pencairan honor yang memang belum rampung. Dokumen yang harusnya terisi, kata dia, belum semuanya lengkap sehingga pencarian belum dapat dilakukan.
"Jadi ada format terkait dengan dia [petugas KPPS] pegawai apa, golongan apa. KPU terlalu mepet [dalam pengisiannya] sehingga belum terisi. Informasi pengguna anggaran dalam mengirimkan format terkait identitas KPPS terlalu mepet," kata dia.
Akibatnya dana kurang lebih Rp15 miliar yang seharusnya untuk honor 23.744 petugas KPPS dan 6.784 anggota Linmas yang tersebar di 3.392 TPS belum dapat dicairkan.
Namun demikian, ujar Baehaqi, setelah adanya audiensi antara pihak KPU dengan FPKS disepakati bahwa paling lambat honor mereka akan dicairkan pada 23 April 2019 pukul 24.00 WIB.
Ketua FPKS Muh Yadidi mengatakan, pihaknya akan mengawal janji KPU Sleman yang telah menandatangani surat perjanjian. Dalam surat perjanjian yang ditandatangani Sekretaris KPU Sleman itu honor paling lambat 23 April 2019 pukul 24.00 WIB sudah sampai di desa masing-masing.
Di sisi lain, Yadidi turut menyayangkan kinerja KPU Sleman yang dinilainya kurang profesional, karena terdapat banyak kendala teknis yang akhirnya menghambat kelancaran Pemilu.
"Tuntutan kami selain honor ya agar ada pembenahan kinerja KPU," kata Yahdidi.
Sebagai informasi honor yang harusnya dibayarkan masing-masing untuk Ketua KPPS Rp550.000, anggota KPPS Rp500.000, Linmas Rp400.000. Honor itu belum termasuk dikurangi pajak.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dhita Koesno