Menuju konten utama

Petugas KPPS Meninggal Tanpa BPJS-TK, BPJS Watch: Itu Kelalaian

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai absennya asuransi kerja yang menjadi hak petugas KPPS termasuk suatu kelalaian.

Petugas KPPS Meninggal Tanpa BPJS-TK, BPJS Watch: Itu Kelalaian
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Komisi Independen Pemilihan (KIP) melaksanakan simulasi penghitungan suara Pemilhan umum (Pemilu) legislatif dan presiden 2019 di Banda Aceh, Aceh, Senin (8/4/2019). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra.

tirto.id - Koordinator Advokasi Badan Pemberi Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menilai absennya asuransi kerja yang menjadi hak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan sebuah kelalaian. Tepatnya, kelalaian pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Timboel mengatakan penyelenggara pemilu sepatutnya mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) bagi petugas KPPS lantaran mereka bekerja secara ad hoc dan tidak dihitung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini, katanya, menjadi penting lantaran kini terbukti pekerjaan sebagai KPPS kenyataannya memiliki risiko kecelakaan kerja bahkan kematian.

"Ini enggak diantisipasi oleh KPU dan pemerintah. Persoalannya jadi siapa yang menjamin mereka kalau tidak didaftarkan ke BPJS-TK saat ada kecelakaan kerja dan kematian. Ini kelalaian," ucap Timboel saat dihubungi reporter Tirto pada Senin (22/4/2019).

Timboel mengatakan kelalaian ini semakin menjadi-jadi saat desakan untuk mendaftarkan petugas KPPS ini sudah lama diupayakan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Pada 11 April 2019 lalu, Timboel mengingat betul bahwa ada 8,2 juta pekerja KPU dan Bawaslu mulai dari komisioner hingga berstatus ad hoc tercatat belum didaftarkan ke BPJS-TK.

Menurut surat bernomor 71/IV/2019, alasan pendaftaran itu ditangguhkan karena belum dianggarkan.

Namun, dalam beberapa kasus di daerah, petugas KPPS banyak yang sakit atau meninggal akibat kelelahan hingga menerima ancaman sudah telanjur terjadi. Timboel mengatakan baik KPU dan Kemenkeu telah mengabaikan surat itu.

"Sebenarnya Ketua DJSN sudah mengirim surat ke Kemenkeu untuk didaftarkan [KPPS] tapi tidak direspons Menkeu dan KPU," ucap Timboel.

Menanggapi situasi ini, Timboel mengatakan pemerintah harus menanggung biaya pengobatan dan membayarkan hak pekerja yang meninggal setara ketika mereka sudah didaftarkan ke BPJS-TK.

Menurutnya, hal ini adalah solusi jangka pendek sebagai kompensasi atas kelalaian pemerintah memberikan jaminan bagi pekerja KPPS.

Lalu solusi jangka panjangnya, Timboel menyoroti perlunya revisi pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 yang hanya menyebutkan tugas dan wewenang KPPS dan petugas Ad Hoc lainnya.

Menurut Timboel, hak-hak para pekerja ini harus diatur dan disebutkan gamblang seperti berhak mendapatkan jaminan BPJS-TK.

"Ini harus segera diselesaikan karena KPU tidak mendaftarkan maka KPU harus membayar sesuai kewajiban bila mereka sudah didaftarkan BPJS-TK. Jangka panjangnya pemerintah harus merevisi regulasi," ucap Timboel.

"Kami mendesak pemerintah dan penyelenggara pemilu menyantuni dan membayar hak mereka yang meninggal dan mengalami kecelakaan kerja," tambah Timboel.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Politik
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri