tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 60 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia pada Pemilu 2024.
Penyebab meninggalnya petugas KPPS tersebut diduga karena kelelahan saat proses pemungutan suara dan rekapitulasi suara usai pencoblosan pada 14 Februari 2024.
"Petugas PPS (panitia pemungutan suara) 90 orang (meninggal). Rinciannya, anggota KPPS 60 orang, petugas penertiban TPS 30 orang," kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan dari jumlah tersebut baru 20 orang yang mendapatkan santunan. Sisanya, masih dalam proses.
"Besar santunan sebagaimana surat Kemenkeu melalui satuan biaya masukan lainnya tahapan pemilu dan pilkada besar santunan Rp36 juta, bantuan pemakaman Rp10 juta," tutur Hasyim.
KPPS yang cacat permanen akan mendapatkan santunan Rp30 juta, mengalami luka berat akan mendapatkan santunan sebesar Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,25 juta.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, menyebut meninggalnya para petugas KPPS imbas dari beban kerja berat yang mereka emban.
Dia mengklaim telah berusaha mengurangi beban para petugas KPPS dengan membuat dua panel penghitungan suara.
Lebih lanjut, Idham menuturkan telah melakukan uji coba di sejumlah wilayah di Indonesia mengenai konsep penghitungan dua panel. Namun, usulan tersebut ditolak saat rapat kerja dengan DPR RI dan pemerintah.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Maya Saputri