Menuju konten utama

Santunan KPPS Meninggal Akan Diserahkan Oleh KPU Daerah

Santunan untuk petugas KPPS yang meninggal akan diserahkan oleh KPU daerah ke ahli waris.

Santunan KPPS Meninggal Akan Diserahkan Oleh KPU Daerah
Warga mengangkat jenazah Sudirdjo, seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit untuk dimakamkan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Risky Andrianto/wsj.

tirto.id - Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan proses pembagian santunan kepada keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Idham menyebut proses penyerahan akan dilakukan oleh KPU Daerah baik di level kabupaten dan kota.

"Administrasi mengenai penerimaan santunan tersebut saat ini sedang diproses oleh KPU di daerah," kata Idham saat dihubungi Tirto, Minggu (18/2/2024).

Idham menambahkan bahwa uang santunan kepada petugas KPPS yang meninggal ketika bertugas telah ditetapkan oleh Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

Peraturan tersebut diperkuat dengan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan yang menetapkan biaya santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.

"Yang jelas saat ini kami keluarga besar KPU masih berduka atas wafatnya badan ad-hoc dalam menjalankan tugas pemungutan dan penghitungan suara mereka adalah pahlawan demokrasi. Dedikasi mereka untuk bangsa dan negara," kata Idham.

Diwartakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat setidaknya terdapat 57 petugas pemilu yang meninggal dunia per 17 Februari 2024.

Data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diterima di Jakarta, Minggu (18/2/2024), menunjukkan kematian tersebut terdiri dari 29 anggota KPPS, 10 anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), 9 saksi, 6 petugas, 2 panitia pemungutan suara, serta 1 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara itu sebanyak 8.381 petugas pemilu dirawat dengan pasien terbanyak yaitu anggota KPPS (4.281 orang), kemudian Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 1.040 orang, dan petugas sebanyak 1.034 orang.

Kemudian saksi sebanyak 707 orang, anggota Linmas sebanyak 694, anggota Bawaslu sebanyak 381, dan Panitia Pemilihan Kecamatan sebanyak 244 orang.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dwi Ayuningtyas